Bisnis.com, DENPASAR -- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan menyebut rekomendasi BPOM dari hasil pengawasan peredaran obat dan makanan kerap tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi aspek keamanan obat dan makanan masih tetap beroperasi.
Kepala BPOM Penny K Lukito menyampaikan kewenangan BPOM terbatas di penyelidikan atas pelanggaran standar keamanan obat dan makanan. Untuk sanksi administrasi, BPOM sangat bergantung pada tindak lanjut dari pemerintah daerah.
"Karena banyak izin-izin administrasi itu di daerah, misalnya izin usaha untuk perusahaan itu [yang melanggar aturan keamanan pangan dan obat] itu ada di pemerintah daerah. Pemda yang berhak mencabut izin atau menutup operasionalnya," jelas Penny dalam FGD Penguatan BPOM di Legian, Denpasar, Kamis (4/5).
Berdasarkan data yang dihimpun BPOM, total rekomendasi BPOM yang ditindaklanjuti oleh Pemda selama 2016 hanya mencapai 20,32%. Secara rinci, hanya 25,5% rekomendasi komoditi obat yang ditindaklanjuti Pemda, 4,04% untuk rekomendasi obat tradisional, 3,33% pada komoditas kosmetik, dan 21,17% pada komoditas pangan.
Sekretaris Utama BPOM Reri Indriani mengatakan peran pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan peredaran obat dan makanan sudah tercantum dalam regulasi, yaitu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, sebagian besar kendala yang dihadapi pemerintah daerah adalah jumlah sumber daya manusia di daerah yang juga sangat terbatas. Untuk itu, dari Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang Peningkatan Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan, BPOM akan segera membentuk Satgas yang salah satu tugasnya memastikan implementasi tindakan di daerah.
Baca Juga
"Masih banyak tantangan pengawasan obat dan makanan yang masih kita hadapi saat ini, termasuk makanan ilegal, pengawasan di e-commerce, tingginya demand kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, terbatasnya SDM, dan tindak lanjut Pemda yang rendah,"jelas Reri.