Bisnis.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan mengakui kebijakan pelarangan penggunaan cantrang yang dilansir oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, memberatkan nelayan.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki menyebutkan, kebijakan tersebut juga menimbulkan konflik karena sejumlah nelayan yang bersikeras menggunakan cantrang akhirnya harus berhadapan dengan polisi.
Dia menuturkan, banyak nelayan yang tidak bisa melaut karena tidak memiliki alat pengganti cantrang untuk menangkap ikan.
“Sudah ada pengganti cantrang yang mulai dibagikan dari KKP kepada nelayan. Tapi memang harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang, supaya para nelayan bisa segera melaut karena kan mereka terdesak kebutuhan ekonomi,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (26/4/2017).
Sebelumnya, KKP memutuskan untuk memperpanjang larangan cantrang sejak 2015 yang semestinya habis pada akhir 2016 menjadi berakhir pada Juni 2017. Adapun, kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri KKP No. 2/2015.
Pasalnya, berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh KSP menunjukkan pembagian alat pengganti cantrang baru dinilai masih rendah di lokasi survei Jawa Tengah.
“Kita sudah monitoring di Jawa Tengah. Memang masih rendah yang dapat. Pembagiannya itu masih di bawah 10%.”