Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penyelenggaraan job fair alias bursa tenaga kerja tidak boleh memungut biaya dari pada pencari kerja. Hal itu sejalan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Nurahman mengatakan UU Ketenagakerjaan menegaskan tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
"Penyelenggaraan job ftidak boleh memungut biaya satu rupiah pun kepada pencari kerja," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (26/4/2017).
Dia menuturkan selain diatur dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, secara global ketentuan ini juga telah diatur oleh Konvensi ILO No.88/1948 tentang Lembaga Pelayanan Penempatan Kerja.
Aturan ini juga telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden No.36/2002 serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Nurahman menuturkan akhir-akhir ini sering terjadi penyelenggaraan job fair dengan orientasi bisnis. Padahal, penyelenggaraan job fair diperuntukkan sebagai jembatan bagi pencari kerja dan penyedia lapangan kerja agar dapat saling bertemu.
"Apabila sampai memungut biaya, sudah jelas sangat bertentangan dengan peraturan perundangan," tegasnya.