Bisnis.com, JAKARTA- Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Impor Ban yang berlaku efektif awal tahun ini, mulai berdampak terhadap pelaku usaha angkutan.
Aturan pembatasan ban radial impor mendorong kenaikan harga ban di pasaran mencapai 7%. Ban merupakan komponen termahal kedua setelah bahan bakar.
Kenaikan harga ban tersebut menurut Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) membuat pengusaha angkutan barang mulai mempertimbangkan kemungkinan menaikkan tarif angkutan,, yang pada akhirnya berpotensi mendorong kenaikan harga barang.
Pengusaha truk lebih memilih ban radial impor. Harga ban lokal sekitar Rp3 juta dan bisa dipakai untuk jarak tempuh 30.000 km (sekitar Rp100/km).
Sedangkan ban radial impor harganya sekitar Rp3,3 juta namun bisa dipakai hingga 65.000 km (sekitar Rp50/km).
Di sisi lain, tiga emiten ban yaitu GJTL, MASA dan GDYR tengah berupaya mendorong pasar domestik seiring potensi pertumbuhan yang signifikan.
“Kondisi pasar ekspor yang belum stabil serta potensi perbaikan pasar 4 W [kendaraan roda empat] dan 2 W [roda dua] dalam negeri, mendukung bagi upaya emiten menggeser pasar dari ekspor ke domestik,” tulis HP Financials dalam risetnya yang diterima hari ini, Rabu (26/4/2017).