Bisnis.com, JAKARTA – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat menggulirkan pembentukan panitia khusus (pansus) tata kelola lahan guna memastikan setiap korporasi perkebunan mematuhi regulasi yang berlaku.
Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo mengatakan pansus tersebut nantinya akan melibatkan Komisi III dan Komisi XI DPR. Pembentukan pansus merupakan langkah terakhir jika Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR, yang sekarang tengah bekerja, tidak dapat menyelesaikan sengkarut perizinan.
“Pansus ini untuk mengawal mitra kerja kami. Komisi III diajak karena berkaitan dengan penegakan hukum sedangkan Komisi XI ikut karena menyangkut penerimaan negara yang berpotensi hilang,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi IV DPR dengan perusahaan perkebunan di Jakarta, Senin (17/4/2017).
Pada RDPU yang merupakan bagian kerja Panja Alih Fungsi Lahan itu, Komisi IV DPR memanggil sejumlah perusahaan perkebunan yang terindikasi lalai memenuhi aturan. Beberapa indikasi itu a.l. operasional perusahaan tanpa izin, areal kerja yang merambah kawasan hutan, dan pengabaian pembayaran setoran negara.
Namun, politisi Senayan menyatakan belum puas dengan RDPU karena perusahaan yang diundang tidak memberikan data secara lengkap. Padahal, Komisi IV sudah memiliki data pembanding dari pemerintah a.l. dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengatakan parlemen memberikan waktu satu minggu kepada perusahaan untuk segera mengirimkan data secara tertulis. Data itu termasuk dokumen surat perizinan dan peta kawasan. “Kami akan bandingkan dengan dengan milik kami sehingga bisa didalami,” ujarnya.
Sebelum memulai RDPU, sejumlah anggota Komisi IV menyatakan rasa kecewa karena perusahaan yang dipanggil tidak diwakili oleh direktur utama. Pucuk pimpinan yang hadir hanya dari Grup Asian Agri dan PT Bahaur Era Sawit Tama (Grup BEST). Sementara perusahaan lain seperti Grup Wilmar dan PT Perkebunan Nusantara III hanya diwakili oleh direktur.