Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat JKK dan JKm BPJS Ketenagakerjan Diusulkan Naik Dengan Iuran Tetap

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tanpa perubahan besaran iuran.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) tanpa perubahan besaran iuran.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono menjelaskan, usulan peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

"Setelah melakukan kajian bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), peningkatan manfaat ini dapat direalisasikan. Tentunya memang karena ketahanan dana dari kedua program ini cukup kuat, sehingga memungkinkan untuk meningkatkan manfaat tanpa menaikkan rate iuran," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Minggu (9/4/2017). 

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan program perlindungan bagi tenaga kerja melalui 4 program yang dimiliki, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Berdasarkan pasal 29 pada PP 44 tahun 2015, besaran iuran dan manfaat dari JKK dan JKm akan dievaluasi dan dikaji ulang secara periodik, paling lama 2 tahun. 

Beberapa peningkatan manfaat yang diusulkan dalam program JKK antara lain, mencakup biaya transportasi, pembayaran santunan berkala, dan perawatan di rumah (homecare), dan beasiswa bagi pekerja yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. 

Salah satu usulan peningkatan manfaat yang paling menonjol adalah peningkatan besaran manfaat beasiswa bagi anak dari peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja hingga meninggal (JKK) atau meninggal karena sebab di luar kecelakaan kerja (JKm).

Manfaat beasiswa yang sebelumnya untuk 1 orang anak usia sekolah, ditingkatkan menjadi 2 orang anak yang masih berusia sekolah, belum menikah dan belum bekerja. 

Besaran manfaat yang diterima juga menyesuaikan dengan tingkat pendidikan dan diberikan secara berkala setiap tahunnya agar tepat manfaat. Bagi siswa TK dan SD, mendapatkan Rp1,2 juta per tahun, siswa SMP Rp1,8 juta per tahun, siswa SMA Rp 2,4 juta per tahun, dan perguruan tinggi Rp3 juta per tahunnya.

Sumarjono juga menyatakan bahwa usulan kenaikan manfaat beasiswa ini memperhatikan filosofi jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak dari peserta yg mengalami musibah meninggal dunia.

Selain itu, terdapat manfaat baru dari program JKK yaitu pendampingan atau perawatan di rumah (homecare) jika dibutuhkan dan dengan maksimal kunjungan di fasilitas yang bekerjasama sebanyak 2 kali per minggu dengan besar biaya per kunjungan Rp200 ribu. Total pemberian manfaat untuk homecare ini adalah Rp19,2 juta.

Sumarjono berharap, dengan adanya peningkatan manfaat ini, peserta akan lebih tenang dalam melakukan pekerjaan sehari-hari dan tetap mengutamakan keselamatan kerja. 

“Kita sama-sama berharap agar usulan peningkatan manfaat ini dapat disetujui kementerian terkait," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper