Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ExxonMobil Masih Pertimbangkan Skema Gross Split

ExxonMobil menyatakan masih mempertimbangkan untuk menerapkan skema gross split usai pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri No.8/2017.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – ExxonMobil menyatakan masih mempertimbangkan untuk menerapkan skema gross split usai pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri No.8/2017.

Hal tersebut dikatakan oleh Senior Vice President Exxon Mobil Corporation Mark W. Albers saat menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla.

“Intinya adalah berapa persen yang ditawarkan untuk investor dan berapa untuk pemerintah. Tergantung pada peluang investasi, banyak yang harus disesuaikan untuk mendukung investasi,” ujarnya, di Kantor Wakil Presiden, Kamis (6/4/2017).

Albers mengaku pertemuan dengan Wapres adalah untuk memberikan update perihal perkembangan Lapangan Banyu Urip di Blok Cepu, perkembangan produksi dan kontribusi Exxom, serta Iklim investasi di Indonesia.

"Dan kita bicara tentang kesempatan bisnis lainnya serta kemungkinan untuk berkunjung lagi kedepannya," ujarnya.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri No.8/2017, pemerintah menawarkan bagi hasil yang lebih fleksibel dengan perhitungan yang lebih objektif melalui insentif berupa split bagi kontraktor.

Pemerintah memulai tawaran dengan bagian pemerintah:kontraktor sebesar 57%:43% untuk proyek minyak dan 52%:48% untuk proyek gas. Bagian kontraktor selanjutnya masih bisa bertambah yang disesuaikan dengan tantangan di lapangan melalui variable split.

Selain itu, pemerintah pun menawarkan bagi hasil dinamis yang ditetapkan berdasarkan level harga minyak dan akumulasi produksi. Pemerintah bisa membagi splitnya maksimum hingga 5% jika keekonomian lapangan masih kurang menarik.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan tujuan utama diciptakannya gross split adalah untuk memangkas lamanya proses administrasi di tubuh pemerintah yang harus dilalui kontraktor dari masa pencarian sumber hingga masa produksi.

Menurutnya, penghematan waktu, turut memberikan kontribusi dalam perhitungan keekonomian proyek. Seperti diketahui, waktu yang diperlukan kontraktor untuk menghasilkan minyak justru semakin lama meskipun teknologi semakin canggih.

Pada 1970-an, waktu yang diperlukan kontraktor untuk menemukan sumber dan mengambil hasilnya sekitar lima tahun. Sebagai contoh, Lapangan Bekapai di Blok Mahakam ditemukan pada 1972 dan mulai menghasilkan minyak pertamanya pada 1974. Selang 30 tahun kemudian, Lapangan Banyu Urip, Blok Cepu justru harus menanti 10 tahun untuk menghasilkan minyak pertamanya.

Lamanya proses itu ternyata, tak hanya disebabkan karena faktor di lapangan yang semakin sulit melainkan proses di lingkungan pemerintah yang ternyata membuat produksi migas semakin lamban. Padahal, semakin lamban sebuah sumur atau lapangan migas menghasilkan, semakin lama pula waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan keuntungan.

Pemerintah yang memiliki bagian lebih besar pastinya enggan menerima risiko tergerusnya penerimaan Negara akibat lamanya proses yang sebenarnya bisa ditekan sendiri oleh pemerintah. Arcandra menilai, terdapat percepatan proses yang bisa dilakukan dengan gross split karena kegiatan hulu tak lagi mengikuti pedoman tata kelola (PTK) 007 dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper