Bisnis.com, JAKARTA— Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merekomendasikan implementasi konten lokal sebanyak 10% dari total program siaran yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran.
Nuning Rodiyah, Anggota KPI, mengatakan sebenarnya kewajiban menayangkan 10% konten lokal sudah terpenuhi oleh lembaga penyiaran. Hanya saja penayangan konten lokal masih dilakukan pada malam hari.
“Jam tayang konten lokal masih pada jam-jam malam. Produksi konten yang dilakukan oleh induk jaringan pun cenderung mengulang tayangan yang sudah ada,” katanya, Kamis (6/4/2017).
Nuning menuturkan KPI daerah memiliki waktu tiga bulan untuk memberikan laporan pengawasan terhadap implementasi konten lokal tersebut. Dari situ, KPI akan menentukan langkah lebih lanjut, agar ketentuan 10% konten lokal dapat terpenuhi.
Menurutnya, KPI juga akan mengatur pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye politik di lembaga penyiaran. Untuk mengoptimalkan pengawasan, KPI juga akan memanfaatkan gugus tugas dari tingkat pusat hingga daerah.
“KPI akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat-Makanan [BPOM], untuk mengawasi iklan rokok, kesehatan, dan obat-obatan tradisional,” ujarnya.
Nuning juga meminta pemerintah daerah memberikan fasilitas dan tenaga pengawasan, serta infrastruktur untuk mengawasi isi siaran di daerah. Dengan begitu, pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah dapat berjalan optimal.