Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Karantina Hewan Belum Disepakati

Komisi IV DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang merupakan inisiatif DPR, tidak akan selesai tahun ini.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi IV DPR memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang merupakan inisiatif DPR, tidak akan selesai tahun ini. Sebab, pemerintah belum menyepakati RUU yang akan menjadi pengganti UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina. Meski demikian, pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pembahasan RUU terkendala pada bab 10 tentang kelembagaan. Dalam bab tersebut, mengamanatkan penggabungan dari institusi perkarantinaan di beberapa kementerian, menjadi Badan Karantina Nasional.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja pembahasan RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan oleh Komisi IV dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai Koordinator, Senin (3/4). Hadir dalam kesempatan tersebut Direktur Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Gatot Irianto Sumarjo, Dirjen Holtikultura Kementan Spudnik Sujono, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini, dan Sekretaris Jenderal Kementan Hari Priyono.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IV meminta pemerintah membuat kajian mengenai pembentukan Badan Nasional Karantina. Kajian tersebut meliputi kebutuhan pegawai, anggaran, serta prasarana dan sarana perkarantinaan. Kajian tersebut diserahkan ke Komisi IV paling lama dua bulan setelah rapat kerja.

Selain itu, Komisi IV meminta pemerintah segera mengambil keputusan tentang penggabungan lembaga karantina paling lama 4 bulan terhitung mulai rapat kerja itu.

Pimpinan rapat kerja Herman Khaeron mengatakan Komisi IV telah memiliki kajian tentang efektifitas penggabungan Badan Karantina Nasional diantaranya penghematan anggaran dan koordinasi tugas karantina yang lebih baik.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan kewenangan pembentukan kelembagaan pemerintah merupakan kewenangan Presiden sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Maka, pengintegrasian kelembagaan tersebut diserahkan kepada Presiden. "Kami kaji dengan kementerian terkait, paling lama 4 bulan. Setelahnya, kami melaporkan hasil kajian dan menunggu arahan dari Presiden," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper