Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP I Siap Perketat Prosedur Pemeriksaan Laptop dan Barang Elektronik

PT Angkasa Pura I (Persero) akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik penumpang pesawat di 13 bandara yang dikelola oleh perusahaan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan di Tanah Air.
Ilustrasi./Antara
Ilustrasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—PT Angkasa Pura I (Persero) akan memperketat prosedur pemeriksaan terhadap laptop dan barang elektronik penumpang pesawat di 13 bandara yang dikelola oleh perusahaan demi meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jasa penerbangan di Tanah Air.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SKEP/2765/XII/2010 tentang tata cara pemeriksaan keamanan penumpang, personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut dengan pesawat udara dan orang perseorangan.

Selain itu, juga sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE 6/2016 tentang prosedur pemeriksaan bagasi dan barang bawaan yang berupa perangkat elektronik yang diangkut dengan pesawat udara.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang pesawat udara diwajibkan mengeluarkan laptop dan barang elektronik penumpang dari bagasi kabin/tas jinjing penumpang dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Apabila laptop atau barang elektronik yang telah diperiksa melalui pemeriksaan X-Ray tetapi masih mencurigakan, petugas aviation security (avsec) akan melakukan pemeriksaan secara manual dengan meminta calon penumpang untuk menghidupkan dan mengoperasikan laptop dan perangkat elektronik.

Israwadi, Corporate Secretary PT Angkasa Pura I mengatakan pemeriksaan laptop nantinya akan diawasi, dan dilihat langsung oleh petugas Avsec ketika laptop dan perangkat elektronik dioperasikan calon penumpang.

"Demi meningkatkan keamanan dan keselamatan penumpang selama penerbangan sekaligus mengantisipasi eskalasi ancaman keamanan penerbangan, kami mohon bantuan dan kerjasama calon penumpang," katanya dalam siaran pers, Senin (03/04).

Pemeriksaan ketat terhadap laptop dan barang elektronik juga ditegaskan dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 tentang upaya peningkatan penanganan bom pada penerbangan sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017 karena maraknya isu ancaman bom.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper