Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permenhub 32/2016 Dinilai Mengecilkan Transportasi Online

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih menjadi kontroversi karena dinilai mendiskreditkan transportasi online.
Ilustrasi/beritajakarta.com
Ilustrasi/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA--Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraaan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih menjadi kontroversi karena dinilai mendiskreditkan transportasi online.

Muslich Zainal Asikin, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia menilai revisi Permenhub 32/2016 dinilai tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap layanan transportasi khususnya online. Bahkan, regulasi tersebut dinilai telah membelenggu bisnis yang sifatnya disruptive.

"Setidaknya, ada tiga poin yang tidak memihak pada transportasi online, yaitu, batasan tarif atas dan bawah, pengaturan kuota yang diserahkan kepada setiap pemerintahan daerah dan balik nama STNK dari individu ke badan atau perusahaan. Langkah ini kontra produktif dengan era industri kreatif," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (1/4).

Dia menjelaskan kebijakan tersebut perlahan namun pasti dapat mematikan industri kreatif seperti transportasi online di Indonesia. Menurutnya, langkah pemerintah yang bersikukuh memberlakukan beleid tersebut tidak adaptif terhadap perkembangan teknologi yang sangat maju di Indonesia.

“Ini tidak sejalan dengan semangat program nawacita Presiden Jokowi yang mendorong terhadap kemandirian ekonomi kerakyatan dan industri kreatif,” katanya.

Dia menyarankan agar Pemerintah Indonesia meniru negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura dalam membuat regulasi yang berkaitan dengan layanan transportasi daring tersebut. Menurutnya, Inovasi pada bidang ekonomi digital yang borderless harus diadaptasi dan memberi manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat, bukan malah diperangi karena perubahan adalah sebuah keniscayaan, terutama di dunia bisnis.

"Dua negara itu menciptakan kerangka kerja baru yang melindungi penumpang dan pada saat yang sama membantu industri taksi konvensional untuk beradaptasi dengan bisnis disruptive itu," ujarnya.

Secara terpisah, anggota DPR dari Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan menjamurnya transportasi berbasis online harus didukung, karena dinilai mampu mengurangi tingkat angka pengangguran di Indonesia. Dia juga mendesak agar pemerintah melakukan kajian ulang terhadap dampak dari regulasi Permenhub 32/2016 terhadap layanan transportasi online.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper