Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Operasional Angkutan Barang Truk Dibatas

Kementerian Perhubungan membahas konsep pembatasan angkutan barang truk selama masa angkutan lebaran 2017 yang telah dibuatnya.
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan/ Antara- Didik Suhartono
Sejumlah truk antre menimbang di pintu masuk pelabuhan/ Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan membahas konsep pembatasan angkutan barang truk selama masa angkutan lebaran 2017 yang telah dibuatnya.

Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pandu Yunianto mengatakan, pihaknya telah membuat konsep pembatasan angkutan barang berbasis jalan raya truk yang akan diterapkan selama masa angkutan lebaran tahun ini.

"Namun belum final. Kemarin sudah kami bahas bersama pelaku usaha [Kadin, Organda, dan Aptrindo] dan instansi terkait [Korlantas, KemenPUPera, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri]," kata Pandu, Jakarta, Kamis (30/3).

Dia mengatakan, dalam konsep tersebut, pembatasan angkutan barang berbasis jalan raya truk meliputi truk angkutan bahan galian atau tambang.

Kemudian, truk dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) 14 ton lebih, dan truk yang memiliki 3 sumbu atau lebih.

Masih dalam konsep tersebut, dia mengungkapkan, pembatasan operasional truk yang mengangkut barang galian atau tambang akan diberlakukan pada H-7 sampai dengan H+7.

Sementara itu, pembatasan operasional truk yang memiliki JBI 14 ton lebih dan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih rencananya akan diterapkan pada H-4 sampai dengan H+3.

Pembatasan operasional angkutan barang truk tersebut, dia mengatakan rencananya akan diberlakukan di seluruh jalan, yakni jalan tol dan jalan nasional.

Konsep pembatasan operasional truk, paparnya akan ditetapkan dengan peraturan menteri perhubungan setelah mendapatkan pertimbangan dari Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dia menuturkan, pada umumnya pelaku usaha bisa menerima konsep pembatasan angkutan barang yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan ketika rapat pembahasan arus lalu lintas selama masa angkutan lebaran tahun ini dilakukan.

Kemudian, dia melanjutkan, pihaknya juga mendapatkan usulan-usulan dalam rapat tersebut. Dalam rapat yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, dia mengungkapkan, terdapat permintaan agar pemerintah juga melakukan sosialisasi kepada para pemilik barang.

"Kami menunggu dari Kadin karena kadin yang mengusulkan dan akan memfasilitasi [Sosialisasi dengan pemilik barang]," katanya.

Saat ini, paparnya dirinya sedang melakukan focus group discussion (FGD) di Jawa Tengah. Dalam FGD tersebut, dia mengungkapkan dirinya menyampaikan konsep pengaturan lalu lintas dan pembatasan angkutan barang truk yang telah dibuat Kemenhub.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan, konsep pembatasan angkutan barang truk yang dimiliki pemerintah masih sama seperti tahun lalu.

Hanya saja, dia mengungkapkan pihaknya meminta waktu pembatasan operasional angkutan barang truk tidak terlalu lama.

Asosiasi, paparnya meminta pembatasan untuk seluruh jenis angkutan barang truk dalam konsep yang dimiliki Kemenhub hanya dari H-4 sampai dengan H+3.

Pembatasan operasional truk yang terlalu lama, dia mengungkapkan akan memiliki dampak yang besar. Para pelaku usaha truk dapat mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta per hari jika kendaraannya tidak beroperasional.

Tidak hanya itu, pembatasan operasional angkutan barang truk juga dapat menyebabkan kekosongan pasokan barang dan menyebabkan industri berhenti beroperasi.

Dia mengungkapkan, rencana pembatasan operasional angkutan barang truk masih dalam tahap diskusi.

Dalam pertemuan yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut, dia mengungkapkan pihaknya juga mengusulkan agar pada saat hari H lebaran pembatasan angkutan truk ditiadakan.

"Tapi sifatnya kemarin menampung saja," katanya.

Pada masa angkutan lebaran tahun ini juga, ungkapnya Kemenhub memiliki konsep ganjil dan genap bagi kendaraan-kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan mudik.

Pemudik yang memiliki kendaraan dengan plat nomor genap akan melakukan perjalanan mudik pada tanggal genap.

Sementara itu, pemudik dengan kendaraan berplat nomor ganjil melakukan perjalanan mudik pada tanggal ganjil.

Konsep ganjil dan genap tersebut, paparnya merupakan salah satu masukan asosiasi kepada pemerintah pada tahun lalu.

Dia berharap, konsep ganjil genap tersebut dapat membatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat menggunakan kendaraan umum karena seharusnya pergerakan angkutan barang tidak boleh dihambat.

"Kita masih diskusi sebelum difinalkan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper