Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan menunggu usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana pengenaan bea keluar terhadap ikan mentah.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasrudin mengemukakan suatu barang dapat dikenakan BK setelah mendapat usulan dari kementerian teknis terkait selaku pembina sektor.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 55/2008 tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor.
"Sampai saat ini Kemenkeu belum menerima usulan dari K/L (kementerian/lembaga) teknis dimaksud. Oleh karena itu, perlu pembahasan dengan kementerian teknis terkait progress usulan dan kajian cost benefit yang akan disampaikan," katanya kepada Bisnis, Rabu (29/3).
Seperti diketahui, rencana penetapan pengenaan BK alias pajak ekspor bahan baku mentah dituangkan dalam Peraturan Presiden No 3/2017. Beleid yang memuat rencana aksi percepatan pembangunan industri perikanan nasional itu menetapkan jangka waktu pembahasan BK 2016-2017.
Selama ini, unit-unit pengolahan ikan (UPI), seperti pabrik pengalengan ikan tuna dan sarden, kerap mengeluhkan kekurangan pasokan bahan baku. Kapasitas industri hilir itu umumnya terpakai (utilitas) di bawah 50%.
Kemenkeu, kata Nasrudin, akan segera mengundang KKP untuk membahas bersama rencana pengenaan pajak ekspor itu.
"Kami upayakan dalam beberapa hari ini," tuturnya.
Kendati akan berkontribusi terhadap penerimaan negara, otoritas fiskal menegaskan pengenaan BK bukan untuk tujuan itu.
Nasrudin menjelaskan BK bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi lonjakan harga komoditas ekspor tertentu di pasaran internasional, dan menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri.
"BK bukan dimaksud untuk penerimaan. Usulan BK policy-nya dari K/L lain," kata Nasrudin.
Sementara itu, Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP Nilanto Perbowo saat dimintai keterangan mengatakan instansinya masih menggodok rencana itu.
"Masih dalam tahap kajian internal," ujarnya.
KKP sebelumnya menyatakan tengah menyeleksi jenis-jenis ikan yang akan dikendalikan ekspornya. Kendati demikian, kementerian itu memberi sinyal akan mengendalikan ekspor tuna, cakalang, dan tongkol (TCT) beku.
"Tuna kalau enggak untuk sashimi, jangan ekspor utuh," kata Nilanto, (16/2).
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti medio tahun lalu pun mengemukakan gagasan agar BK cukup dikenakan pada hasil perikanan beku.
Menurutnya, ikan segar dan hidup tidak perlu dikenai tarif ekspor karena bernilai tinggi.
"Yang frozen (memang harus dikendalikan). Tapi kalau hidup, itu memang harganya tinggi," kata Susi (26/8).