Bisnis.com, JAKARTA – Industri mebel nasional dinilai dapat bertumbuh kian pesat, karena pemerintah telah menetapkan sejumlah regulasi strategis yang berorientasi peningkatan daya saing sektor tersebut.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memprioritaskan pengembangan sektor padat karya berorientasi ekspor tersebut agar semakin produktif.
Selain itu, industri mebel nasional juga didukung sumber bahan baku melimpah dan perajin yang terampil.
“Pemerintah berupaya untuk mengurangi berbagai hambatan yang selama ini dihadapi pelaku usaha mebel nasional dalam proses produksi, pemasaran, maupun ekspor,” kata Airlangga di sela kegiatannya menghadiri Global Manufacturing and Industrialisation Summit (GMIS) 2017 di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, seperti dikutip Bisnis dari siaran pers Kemenperin, Selasa (28/3/2017).
Airlangga mencontohkan, industri mebel nasional telah memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dengan dokumen V-Legal yang sudah diberlakukan wajib bagi industri furnitur.
“Menurut pelaku industri furnitur, SVLK pada dasarnya belum memberikan manfaat bagi mereka khususnya terkait keberterimaan dokumen V-Legal di negara tujuan ekspor,” ujar Airlangga.
Kemenperin mencatat saat ini baru Uni Eropa yang sudah memiliki kerangka kerja sama Forest Law Enforcement, Governance and Trade Voluntary Partnership Agreement (FLEGT VPA), sedangkan kebijakan ini berlaku ke seluruh negara tujuan ekspor.
Dalam upaya mengatasi hal tersebut, Airlangga menegaskan, perlunya koordinasi dengan pemerintah Uni Eropa (G to G) untuk menghilangkan kendala teknis yang menghambat produk Indonesia masuk ke pasar Uni Eropa.
“Sehingga produk furnitur Indonesia dapat privilege masuk ke pasar Uni Eropa melalui Greenline dan melakukan negosiasi dengan negara tujuan ekspor lainnya untuk meningkatkan keberterimaan SVLK,” tutur Airlangga.
Dia mengusulkan impor tujuan ekspor (KITE) tidak perlu rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan impor kayu karena akan menghambat jalannya proses produksi.
“Saat ini, banyak sekali bahan baku kayu yang harus diimpor oleh pelaku industri furnitur, seperti kayu oak dan poplar,” sebutnya.
Jenis-jenis kayu tersebut tidak tersedia di dalam negeri sehingga untuk memenuhi kebutuhan, perlu dilakukan impor.
Airlangga mengungkapkan, hambatan lainnya, yaitu selama ini impor barang contoh (sampel) furnitur masih harus melalui proses karantina oleh Kementerian Pertanian. Padahal, produk furnitur merupakan produk olahan, sebelum diimpor sudah melalui proses fumigasi di negara asalnya sehingga bebas hama penyakit.