Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARI RAYA NYEPI, Bandara Ngurah Rai Tutup 24 Jam

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ditutup selama 24 jam terkait peringatan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 28 Maret 2017.
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditutup selama 24 jam selama Nyepi/Natalia Indah Kartikaningrum
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai ditutup selama 24 jam selama Nyepi/Natalia Indah Kartikaningrum

BIsnis.com, DENPASAR - Mulai 28 Maret hingga 29 Maret pagi pukul 06.00 Wita, penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali ditiadakan.

Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akan ditutup selama 24 jam terkait peringatan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada 28 Maret 2017, kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gusti Ngurah Agung Sudarsana.

Sudarsana di Denpasar, Kamis (23/3/2017), menjelaskan bahwa penutupan bandara berlangsung mulai 28 Maret 2017 pukul 06.00 Wita sampai dengan 29 Maret pukul 06.00 Wita.

Selain bandara, selama Nyepi semua pintu masuk lewat pelabuhan laut di seluruh Bali juga ditutup. Demikian pula, semua terminal pun ditutup.

Terkait penutupan tersebut, pihaknya sudah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait, seperti dengan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Tuban, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Benoa, Padangbai, dan Celukan Bawang.

Demikian pula, dengan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Gilimanuk, Nusa Penida, dan sebagainya, bahkan hingga ASDP Gilimanuk-Ketapang.

"Pada dasarnya kami semua sudah siap. Sebelumnya, juga sudah dilakukan pertemuan bertahap, teman-teman di kabupaten sudah duduk bersama pula dengan pemangku kepentingan terkait," ucap Sudarsana.

Di sisi lain, kata dia, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah berkirim surat kepada lima menteri terkait dengan penutupan sementara bandara dan akses masuk menuju Pulau Dewata saat Nyepi. Kelima menteri tersebut, yakni Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informasi, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Diharapkan surat pemberitahuan kepada lima menteri terkait itu dapat diteruskan kepada seluruh perusahaan penerbangan di Indonesia maupun mancanegara.

Dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 003.2/19517/DPIK tentang Pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1939, tertanggal 6 Desember 2016 tersebut juga berisi imbauan agar umat Hindu dapat melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan khusyuk dan khidmat sesuai ajaran agama Hindu.

Catur Brata Penyepian yang dilakukan umat Hindu pada Hari Suci Nyepi meliputi tidak melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tidak menyalakan lampu atau api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan), serta tidak mengadakan rekreasi, bersenang-senang, atau hura-hura (amati lelanguan).

"Dispensasi secara tradisional yang dikeluarkan oleh desa pakraman atau desa adat seperti mengangkut orang sakit, melahirkan atau tertimpa musibah tetap berlaku sesuai tradisi," ujarnya.

Bagi instansi pemerintah dan swasta yang melaksanakan tugas saat Nyepi agar menyiapkan petugasnya di tempat tugasnya sehari sebelum Nyepi (27 Maret 2017).

"Mari kita bersama-sama mendukung kearifan lokal yang sudah mendunia ini," kata Sudarsana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper