Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bea Cukai Madura Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Akibat Rokok Ilegal

Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, Bea Cukai Madura menggelar Konferensi Pers Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Semester II Tahun 2016.
MediaDigital
MediaDigital - Bisnis.com 22 Maret 2017  |  20:10 WIB
Bea Cukai Madura Cegah Kerugian Negara Ratusan Juta Akibat Rokok Ilegal
Bea Cukai Madura menggelar Konferensi Pers Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Semester II Tahun 2016 dan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, pada Selasa (20 - 3) di halaman gudang PT Garam, Pelabuhan Kalianget, Madura.

Bisnis.com, SUMENEP - Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, Bea Cukai Madura menggelar Konferensi Pers Hasil Penindakan Barang Kena Cukai Semester II Tahun 2016.

Kegiatan tersebut serangkaian dengan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, pada Selasa (20/3) di halaman gudang PT Garam, Pelabuhan Kalianget, Madura.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor Kalianget, Komandan Koramil Kalianget, Camat Kalianget, dan Kepala PT Garam.

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Salehodin mengatakan bahwa Barang Kena Cukai (BKC) yang dimusnahkan dalam acara ini, yaitu berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai, merupakan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Madura selama kurun waktu Juli hingga Desember 2016.

"Kami dibantu Kepolisian beserta TNI setempat berhasil menindak 220.820 batang rokok ilegal dengan total potensi nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp152.415.120," ujar Salehodin.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar rokok ilegal untuk memastikan barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Bea Cukai
Editor : Fajar Sidik

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top