Bisnis.com, JAKARTA– Sebanyak 23 izin kapal pengangkut ikan hidup telah diterbitkan setelah moratorium berakhir 2016. Pemerintah menjamin tak ada lagi penumpukan stok kerapu dan komoditas ikan hidup lainnya seperti tahun lalu.
Dari 23 kapal, dua di antaranya masih dalam pengurusan surat izin kapal pengangkut ikan hidup (SIKPI). Adapun dari 21 kapal yang sudah mengantongi SIKPI, 13 kapal merupakan armada berbendera asing, sedangkan delapan di antaranya berbendera Indonesia.
Dirjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto memperkirakan akan ada lebih dari 28 kapal pengangkut ikan hidup hingga akhir tahun atau sama seperti sebelum moratorium. Keberadaan kapal itu menjadi jaminan KKP di tengah upaya instansi itu mengangkat budidaya ikan laut dan mengajak pembudidaya untuk kembali berproduksi.
“Jangan sampai tidak terjual lagi seperti waktu-waktu yang lalu karena dampak pengaturan. Kami harapkan produksi ini terserap oleh pasar,” katanya, Selasa (21/2/2017).