Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop Fasilitasi Bank Sampah Jadi Koperasi

Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi memfasilitasi pengelolaan Bank Sampah oleh masyarakat menjadi koperasi dan UKM.
Seorang anak memerlihatkan buku tabungan Bank Sampah di tempat penampungan Bank Sampah Pusat di Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/2)./Antara-Darwin Fatir
Seorang anak memerlihatkan buku tabungan Bank Sampah di tempat penampungan Bank Sampah Pusat di Makasar, Sulawesi Selatan, Selasa (21/2)./Antara-Darwin Fatir

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi memfasilitasi pengelolaan Bank Sampah oleh masyarakat menjadi koperasi dan UKM.

Sinergi diimplementasikan dalam penyusunan program aksi terpadu meliputi sosialisasi, penguatan legalitas usaha (IUMK), Advokasi Usaha, Pendampingan dan Kemitraan serta Sinergi program pemerintah pusat, pemerintah daerah dan stakeholder di bidang pengembangan usaha pengelolaan Bank Sampah.

"Program pengelolaan Bank Sampah oleh kedua kementerian ini bertujuan memberikan sosialisasi peningkatan kapasitas bank sampah menjadi koperasi dan UKM dan pelaksanaan pendampingan,” ujar Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati dalam keterangan resmi, Kamis (16/3/2017).

Adapun, baru-baru ini Kementerian Koperasi dan UKM & Kementerian Lingkungan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Bidang Pengelolaan Bank Sampah.

PKS tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM, Yuana Setyowati Barnas dan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3 KLHK) Tuti Hendrawati Mintarsih.

Yuana mengatakan kedua kementerian masing-masing akan memiliki kewajiban melakukan pemberdayaan. Ditjen PSLB3 KLHK wajib melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan Bank Sampah mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi organisasi, sumber daya manusia (SDM) prasarana, manajemen, izin dan lainnya.

Kewajiban lain Ditjen PSLB3 KLHK adalah melakukan pemberdayaan produk industri kreatif, menyiapkan data Bank Sampah, mengkordinasikan pengembangan usaha Bank Sampah melalui program strategis KLHK dan melakukan monitoring dan evaluasi.

"Adapun Kemenkop UKM bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bagi usaha mikro dan kecil di bidang pengelolaan sampah,” tambahnya.

Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pengembangan koperasi dan UMKM di bidang pengelolaan bank sampah.

"Kedua pihak juga bersinergi dalam peningkatan akses pembiayaan, penguatan kelembagaan Koperasi dan UKM di bidang pengelolaan Bank Sampah,”paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper