Bisnis.com, MEDAN- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahanan Nasional kebut penyelesaian sertifikasi tanah melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).
Bahrunsyah, Staf Ahli bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengemukakan pada tahun ini menargetkan penyelesaian 5 juta sertifikasi tanah.
Sedangkan pada tahun 2017, ditargetkan bisa menyelesaiakan 7 juta sertifikat tanah.
“Sehingga pada tahun 2025 seluruh tanah di dalam negeri sudah terpetakan. Seluruh tanah terdaftar, termasuk tanah adat,” kata Bahrunsyah saat penyelenggaraan Kongres Masyarakat Adat Nusantara V, Simposium Masyarakat Adat, Rabu (15/3/2017).
Sehingga, ujarnya, diharapkan tidak ada lagi sengketa tanah.
Pengurusan sertifikasi tanah secara nasional tersebut, ujarnya, akan mempercepat pencapaian target pemetaan lahan di dalam negeri.
"Üntuk memudahkan. Kalau sporadis, mungkin tahun 2040 belum selesai,”ujarnya.
Untuk mempercepat sertidikasi tanah, ujarnya, Badan Pertanahan melakukan koordinasi dengan kantor tanah di tingkat kanwil.
Terkait dengan sertifikasi tanah adat, ujarnya, pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat dan mengutamakan perlindungan hak masyarakat.