Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TAX AMNESTY: 28 Hari Jelang Akhir Program, Pernyataan Harta Naik Rp26,87 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (3/3/2017), pukul 16.25 WIB, terpantau mendekati Rp4.436 triliun, sedangkan jumlah nilai pernyataan sepanjang bulan ini naik Rp26,87 triliun.
Statistik amnesti pajak 3 Maret 2017, pukul 16.25 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 3 Maret 2017, pukul 16.25 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (3/3/2017), pukul 16.25 WIB, terpantau mendekati Rp4.436 triliun, sedangkan jumlah nilai pernyataan sepanjang bulan ini naik Rp26,87 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.274 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp11 triliun dibandingkan pencapaian Rabu (1/3) pukul 17.27 WIB sebesar Rp4.425 triliun.

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,80%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,93%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,27%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,8 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp5,65 triliun
-Badan UMKM: Rp389 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.274 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.017 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ketiga bulan ketiga periode terakhir pelaksanaan program, telah diterima total 722.023 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang tiga hari pertama bulan ini sejumlah 9.448 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.25 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp26,87 triliun.

Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp11 triliun setelah mencapai Rp3.263 triliun pada Rabu (1/3) pukul 17.27 WIB.

Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh seluruh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp284 miliar.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,1 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,8 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp100 miliar.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp5,65 triliun atau naik Rp80 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp389 miliar atau bertambah Rp4 miliar.

SANKSI MANGKIR TAX AMNESTY

Pemerintah kembali menegaskan akan menerapkan sanksi maksimal terhadap para wajib pajak (WP) badan atau orang pribadi yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty).

Seperti dilansir Bisnis.com (28/2), Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta jajarannya menganalisis secara terperinci aktivitas ekonomi WP badan maupun orang pribadi hingga ke tingkat subsektor yang selama ini berkontribusi rendah terhadap pertumbuhan ekonomi.

Jika dalam tiga tahun pemerintah menemukan harta yang belum dideklarasikan atau sudah dideklarasikan namun belum mencakup semua harta, Otoritas Pajak akan menerapkan sanksi denda 2% per bulan atau 48% selama dua tahun.

Sanksi bagi WP yang tidak mengikuti kebijakan itu tercantum dalam Pasal 18 ayat 2 UU Nomor 11/2016. Sanksi itu berlaku jika petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015. Harta itupun akan dihitung sebagai penghasilan.

Adapun dalam ayat (3) undang – undang yang sama ditegaskan, tambahan penghasilan tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200% pajak terutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper