Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Koperasi di Lingkungan Pendidikan Bakal Diperkuat

Peran koperasi di lingkungan satuan pendidikan akan semakin diperkuat, yaitu sebagai media proses pembelajaran perkoperasian dan kewirausahaan, serta berperan bagi pengembangan usaha yang mendukung ekonomi rakyat.
Menkop UKM AAN Puspayoga saat berada di Pasar Negari, Gianyar/Feri Kristianto
Menkop UKM AAN Puspayoga saat berada di Pasar Negari, Gianyar/Feri Kristianto

Bisnis.com, Jakarta -- Peran koperasi di lingkungan satuan pendidikan akan semakin diperkuat, yaitu sebagai media proses pembelajaran perkoperasian dan kewirausahaan, serta berperan bagi pengembangan usaha yang mendukung ekonomi rakyat.

Sebagai langkah awal intervensi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MENKOP dan UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (22/2/2017) seperti dinyatakan dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2017).

Penandatanganan Nota Kesepahaman ini sebagai bentuk kerja sama pengembangan perkoperasiaan dan kewirausahaan di lingkungan satuan pendidikan.

“Kerjasama ini dimaksudkan untuk memberikan peran koperasi di lingkungan satuan pendidikan sebagai media proses pembelajaran perkoperasian dan kewirausahaan serta berperan bagi pengembangan usaha yang mendukung ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Menurutnya, sekarang ini Kemendikbud sedang berusaha untuk mengubah pola pikir yaitu menjadi kementerian yang berwirausaha dalam arti meningkatkan pendapatan pemerintah di luar selain pajak.

Selanjutnya, pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua kementerian.

Muhadjir dan Prayoga berharap pelaksanaannya bisa segera dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Besok saya bersama Pak Muhadjir akan berkunjung ke Ambon, untuk menandatangani MoU dengan Muhammadiyah, kita akan membuat kredit mikro yang bunganya kecil. Fungsinya untuk meningkatkan usaha kecil dalam percaturan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing. Hal ini akan menjadi sangat potensial,” ujar Menteri Puspayoga.

Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat diperpanjang, diubah, atau diakhiri berdasarkan kesepakatan kedua pihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper