Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wapres JK Ingin Kontribusi Pajak Freeport Lebih Besar

Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat menyanggupi pembayaran pajak yang lebih tinggi dari kontribusi saat ini seiring dengan berubahnya status perusahaan itu dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Freeport/Antara
Freeport/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menginginkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dapat menyanggupi pembayaran pajak yang lebih tinggi dari kontribusi saat ini seiring dengan berubahnya status perusahaan itu dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Seperti diketahui, persoalan pajak masih menjadi ganjalan dalam perubahan status usaha pertambangan itu. PTFI kukuh agar pembayaran pajak dalam statusnya yang baru tetap bersifat naildown atau tidak berubah sesuai dengan isi KK sebelumnya sampai kontrak berakhir.

Dengan berubah menjadi IUPK, PTFI seharusnya mengikuti aturan perpajakan sesuai dengan tarif yang berlaku saat ini atau prevailing. Ketentuan perpajakan yang dimaksud yakni sesuai dengan UU Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batubara dan produk hukum turunannya.

Menaggapi hal itu, Wapres JK menginginkan komitmen PTFI untuk berkontribusi lebih besar dalam pembayaran pajak. Melihat kondisi hari ini, penerimaan pajak dari usaha PTFI hanya sekitar Rp5 triliun per tahun.

Padahal, rata-rata anggaran pemerintah yang ditransfer untuk pemberdayaan Papua mencapai sekitar Rp80 triliun per tahun atau sangat rendah bila dibandingkan dengan pemasukan pajak yang disetorkan oleh investor terbesar di Papua itu.

"Freeport hanya membayar pajak Rp5 triliun [setahun], itu jauh dari kebutuhan kita. karena itu Freeport harus lebih besar porsinya. Dan disitulah kita bicara soal kepentingan nasionalnya,"katanya, di Kantor Wakil Presiden, Jumat (17/2/2017).

Namun, Wapres memastikan bahwa pemerintah dalam persoalan ini akan mencari jalan keluar agar memadukan kepentingan nasional dan keberlanjutan investasi atau sama-sama menguntungkan dua pihak.

Kepentingan nasional yang dimaksud yakni penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara dan perekonomian daerah. Sementara itu, keberlanjutan investasi juga harus menguntungkan investor.

"Memang sedang berunding, saya yakin bisa diselesaikan," ujarnya.

Apalagi, Kalla mengatakan PTFI kini bisa menggunakan fasilitas ekspor konsentrat dengan syarat tertentu seiring dengan berubahnya status usaha perusahaan.

"Jadi saya yakin, bahwa itu akan berjalan pada ketentuan seperti tadi itu," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper