Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Induk Pelabuhan Nasional Siap Terbit

Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan revisi Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) terkait penetapan pelabuhan hub internasional.
Foto udara Pelabuhan Terminal Peti Kemas 1 di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016). /Antara
Foto udara Pelabuhan Terminal Peti Kemas 1 di Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara, Jumat (5/8/2016). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kementerian Perhubungan akan segera menerbitkan revisi Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) terkait penetapan pelabuhan hub internasional.

"Sekarang sedang direvisi, mudah-mudahan segera," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub A Tonny Budiono di Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Tonny menjelaskan dalam revisi tersebut Pelabuhan Kuala Tanjung akan tetap menjadi pelabuhan hub internasional.

"Karena secara fisik Kuala Tanjung itu belum siap secara fisik, jadi bisa ke Tanjung Priok, sesuai Sislognas itu ada tiga, Kuala Tanjung, Priok sama Bitung," katanya.

Dia menjelaskan untuk wilayah Pantai Utara dan Timur Sumatera bisa mengakses ke Pelabuhan Kuala Tanjung, namun dari wilayah Sumatera Selatan atau Pontianak bisa ke Pelabuhan Tanjung Priok.

"Boleh ke Kuala Tanjung, boleh ke Priok, 'kan tergantung kebutuhan bisnis, ke mana biaya logistik yang paling rendah, mau 'direct call' (langsung) atau dikonsolidasikan, bisnis 'kan pilihan," katanya.

Artinya, lanjut dia, hal itu koordinasikan oleh Pelindo, perusahaan jasa pelayaran (shipping line) serta pemilik barang.

"Tiga-tiganya harus sinergi," katanya.

Menurut dia, Tanjung Priok masih ditetapkan menjadi pelabuhan hub internasional untuk mendekatkan kepada sentra industri yang sebagian besar berada di Pulau Jawa.

"Sentra industri itu adanya di Jawa, komponen ekspor-impor itu dikonsolidasikan, logistik ya di daerah situ, kita harus realistis melihat peta logistiknya," katanya.

Tonny mengatakan untuk saat ini biaya logistik ke Pelabuhan Tanjung Priok dinilai masih lebih efisien karena infrastruktur yang sudah siap dan jarak yang dekat dengan sentra industri.

Sebelumnya, Kemenhub mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 901 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang telah ditetapkan pada 30 Desember 2016.

RIPN tersebut menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan hub internasional petikemas adalah tepat.

Hal tersebut dikarenakan adanya skenario pengembangan pelabuhan hub internasional yang diperkirakan akan meningkatkan "mode share" angkutan laut sebesar 6,42 persen atau sekitar 0,30 persen dari kondisi eksisting.

"Terlebih pelabuhan tersebut memiliki posisi sentral dalam pengembangan tol laut, terutama dalam menyediakan waktu serta biaya pelayaran yang rendah yang berkontribusi meningkatkan efisiensi biaya logistik nasional," kata Tonny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper