Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Harga Susu Segera Terbit

Kementerian Pertanian saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang penyediaan dan peredaran susu.
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan ke wadah, di Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2015)./JIBI-Bisnis/Rachman
Peternak menuangkan susu sapi hasil perahan ke wadah, di Subang, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2015)./JIBI-Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang penyediaan dan peredaran susu.

Dua poin penting yang akan diatur dalam rancangan tersebut yakni kewajiban Industri Pengolahan Susu (IPS) menyerap susu lokal dan penentuan harga dasar susu yang diusulkan minimal Rp6.000 per liter di tingkat peternak.

Hal ini disampaikan Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai menyaksikan pengiriman perdana komoditas pangan strategis ke 22 Toko Tani Indonesia, di Jakarta pada Senin (6/2/2017).

Harga dasar susu tersebut, katanya, telah disepakati bersama dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian baru-baru ini. Angka ini dinilai wajar agar peternak juga diuntungkan. Sebab, selama ini harga dasar susu di tingkat peternak terhitung rendah yakni rata-rata Rp4.500 per liter.

Soal kewajiban menyerap hasil peternakan rakyat, menurutnya industri tak perlu khawatir soal ini. "Industri menyerap semua, selebihnya kalau masih kurang baru impor. Aturan ini menginginkan agar peternak menikmati keuntungan, begitu pula pengusaha dan konsumen," tuturnya.

Dia berharap regulasi ini dapat secepatnya selesai sehingga dapat membangkitkan kembali peternakan sapi perah rakyat.

Regulasi yang mengatur tentang persusuan nasional memang telah lama dinanti para peternak sapi perah. Setelah perjanjian IMF (International Monetary Fund) dengan Pemerintah Indonesia  pada 1998, wajib Serap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN)  telah dihapus, praktis tak ada regulasi yang mengatur hal tersebut.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, Ketut Diarmita, menyebut harga dasar susu sapi diusulkan Rp6.000 - Rp8.000 per liter. Namun, angka ini masih akan dibicaran bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dan Dirjen Industri Agro.

Usulan harga dasar susu ini dinilai wajar karena selama ini harga susu lokal di tingkat peternak hanya Rp4.000 - Rp4.500 per liter. Sementara, kewajiban menyerap susu lokal ini sebagai tindak lanjut karena diketahui tidak semua IPS menyerap susu lokal. Dia berharap regulasi ini dapat selesai pada bulan ini.

"Semua susu memang terserap oleh IPS, tetapi harganya sangat murah. Dengan regulasi ini, maka peternak memiliki keuntungan lebih," imbuhnya.

Ketua Umum Asosiasi Peternak Sapi Perah Indonesia (APSPI) Agus Warsito berharap harga dasar susu yang diusulkan minimal Rp7.000 dengan ketentuan total solid 12% dan cemaran bakteri kurang dari 1 juta.

Selain itu, dia berharap dalam regulasi tersebut juga mengatur kewajiban tiap perusahaan menyerap minimal 10% susu lokal dari total kebutuhan perusahaan. Angka ini menjadi jalan tengah pada kekhawatiran IPS jika pasokan susu lokal rendah. Dengan kewajiban 10% serap susu lokal, maka akan memberikan harga susu yang kompetitif di tingkat peternak. Selanjutnya, para peternak dapat menggunakan sisa keuntungan tersebut untuk investasi pengembangan dan memperbaiki kualitas susu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper