Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diminta Hati-Hati Terapkan Gross Split Pada Blok Habis Kontrak

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha memperingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menerapkan kontrak bagi hasil gross split pada wilayah kerja yang habis masa kontraknya.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah diminta berhati-hati dalam menerapkan kontrak bagi hasil gross split pada wilayah kerja yang habis masa kontraknya.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Satya W Yudha mengingatkan, pemerintah harus menghitung biaya yang belum dikembalikan pada masa kontrak sebelumnya saat masih menggunakan psc cost recovery

Kehati-hatian seperti itulah yang diperlukan sebelum pemerintah memutuskan menerapkan kontrak bagi hasil gross split pada wilayah kerja yang habis masa kontraknya.

Sebagai contoh, dia menyebut yang terjadi pada Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang belum lama ini ditandatangani kontraknya menggunakan gross split. Pada Blok ONWJ yang dioperatori PT Pertamina Hulu Energi, masih terdapat biaya yang belum dikembalikan (unrecovered cost) berupa biaya yang tak mengalami penyusutan atau undepreciated cost senilai US$453 juta yang belum terkonversi menjadi split kontraktor dalam skema gross split.

Hal tersebut, ujar Satya, memberikan sinyal negatif terhadap pengembangan lapangan yang berumur di atas 30 tahun. Mengacu pada Peraturan Menteri No.8/2017 tentang Kontrak Gross Split, pemerintah menjamin penggantian unrecovered cost yang nantinya dikonversi menjadi tambahan split bagi kontraktor.

"Kalau tidak hati-hati, ada potential lost," ujar Satya dalam diskusi investasi hulu minyak dan gas bumi di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Sedangkan dalam rapat kerja di Komisi VII DPR, Anggota Komisi VII Dito Ganinduto mengatakan sebaiknya penerapan gross split hanya sebagai alternatif. Dengan demikian, pelaku usaha bisa memilih mana kontrak yang memberikan nilai keekonomian lebih tinggi. Hal itu, katanya, merupakan aspirasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sebelumnya melakukan rapat dengar pendapat.

Sebelumnya, Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi berharap penerapan PSC gross split pada wilayah kerja yang habis masa kontraknya bisa memberikan split kontraktor tetap sama.

Mengacu pada Permen No.8/2017, penerapan PSC gross split pada wilayah kerja yang sebelumnya menggunakan PSC cost recovery akan mengonversi biaya yang belum diganti ke split kontraktor.

Namun, menurut Gunung, pada Blok Offshore North West Java yang ditandatangani kontraknya belum lama ini, masalah biaya yang tak bisa disusutkan (undepreciated cost) senilai US$435 juta belum terselesaikan.

Dia berharap hal itu bisa menambah split kontraktor yang saat ini sebesar 57,5 untuk minyak dan gas 62,5.

"Hanya saja, ada undepreciated yang belum solved US$453 juta [agar] ini dimasukkan. Usulan kami, supaya ada tambahan split ke kami agar undepreciated split bisa ter-recover," ujar Gunung. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper