Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KNKT Rekomendasi KAI Lakukan Kajian Teknis Terkait Anjlok KA Barang di Sumsel

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan beberapa rekomendasi yang harus dijalankan terhadap PT Kereta Api Indonesia dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait anjlokan KA barang pada Maret 2016 silam di Sumatra Selatan.
ilustrasi/Antara
ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan beberapa rekomendasi yang harus dijalankan terhadap PT Kereta Api Indonesia dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian terkait anjlokan KA barang pada Maret 2016 silam di Sumatra Selatan.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Suprapto mengatakan pihaknya merekomendasikan PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan kajian teknis mengenai dampak pengoperasian KA babaranjang dengan 60 rangkaian gerbong batubara.

Kemudian, menerapkan pembuatan daftar risiko dan profil risiko serta tingkatan keamanan (Level of Safety) secara rutin di Divre IV Tanjungkarang. Lalu, menyusun pedoman standar kerusakan jalan rel.

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan KNKT melakukan pelatihan terhadap tenaga pemeriksa dan perawatan jalur KA, melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil pengelasan sambungan rel secara rutin oleh SDM yang memiliki sertifikat dan peralatan sesuai ketentuan.

“Lalu ketiga rekomendasi yang pihaknya berikan adakah memastikan ketersediaan rel dan pelat sambung, memastikan bahwa pembuatan lubang pada badan rel (rail web) untuk baut pelat sambung harus dilakukan dengan menggunakan mesin pembuat lubang rel,” kata Suprapto, Jakarta, dalam siaran persnya pada Senin (30/1/2017).

Selain memberikan rekomendasi terhadap KAI, dia mengatakan pihaknya juga memberikan rekomendasi terhadap Ditjen Perkeretaapian Kemenhub untuk melaksanakan pengujian berkala terhadap jalur kereta api di wilayah Sumsel dan Lampung.

Tidak hanya itu, dia menyatakan KNKT juga merekomendasikan agar Ditjen Perkeretaapian Kemenhub  meningkatkan pengawasan pelaksanaan Permenhub PM No. 95 Tahun 2010 tentang tenaga perawatan prasarana perkeretaapian.

“Dan meningkatkan pengawasan pelaksanaan PM No. 31 Tahun 2011 tentang standard dan Tata Cara Pemeriksaan Prasarana Perkeretaapian," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya juga meminta kepada Ditjen Perkeretaapian untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan perawatan prasarana perkeretaapian, merevisi PM 32 Tahun 2011 tentang Standar dan Tata Cara Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan membuat Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penetapan Kelas Jalur Kereta Api.

Untuk sekedar diketahui, KNKT menyimpulkan bahwa Penyebab utama Anjlokan KA 3008 yang terjadi Pada  Senin  (1/3/2016)  pukul  02.35  di antara stasiun Lubuk Rukam – Stasiun Peninjawan Sumsel yang berakibat pada meninggalnya sisten masinis adalah karena patahnya rel di Km 262+100/200.

Patahnya rel  tersebut disebabkan karena pelaksanaan pekerjaan penyambungan rel yang tidak sesuai dengan prosedur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper