Bisnis.com, Boyolali- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengembangkan program anjak piutang bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) berorientasi ekspor untuk memastikan keberlangsungan produksi di tengah masa tunggu pembayaran barang yang sudah diekspor.
Plt Direktur Eksekutif LPEI atau Indonesia Eximbank Susiwijono Moegiarso mengatakan eksportir pada saat produksi barang kemudian diekspor, biasanya baru menerima pembayaran tunai setelah 90 hari. Hal tersebut bisa menganggu produksi selanjutnya.
"Selama ini mereka harus ajukan kredit dengan bunga tiap bulan yang tinggi, dan menjaminkan aset tetap," katanya, usai menghadiri peresmian Peluncuran Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM, di Tumang, Cepogo, Boyolali, Senin (30/1/2017).
Anjak piutang berguna untuk arus kas usaha sehingga IKM memperoleh uang pembayaran terlebih dahulu dari LPEI dengan menjaminkan piutangnya pada hari ke-90. IKM tidak perlu cari kredit untuk meneruskan produksinya.
Terkait pembiayaan IKM yang memperoleh fasilitas KITE dari Kementerian Keuangan, Susiwijono mengatakan saat ini sudah memberikan fasilitas kredit usaha rakyat berorientasi ekspor ke lima IKM dari 22 IKM yang telah memperoleh fasilitas KITE, di antaranya PT Sari Rambut Bali sebesar Rp2 miliar, PT Inducomp Dewata Rp250 juta, dan CV Banyan International sebesar Rp5 miliar.
"Semua 22 IKM sudah on going process, tapu yg sudah kita berikan ada lima IKM. Proses masih jalan. Bedanya dengan bank, kami mendorong ekspor sehingga mensinergikan dengan kementerian lain juga," ucapnya.