Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diajukan DPR, YLKI Desak Pemerintah Tolak RUU Pertembakauan

Lembaga swadaya masyarakat meminta pemerintah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) pertembakauan yang kembali diajukan DPR, untuk dibahas bersama.
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho
Buruh melakukan pelintingan sigaret kretek tangan (SKT) di sebuah pabrik rokok, di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2016)./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat meminta pemerintah menolak Rancangan Undang-undang (RUU) pertembakauan yang kembali diajukan DPR, untuk dibahas bersama.

Dalam keterangan resminya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Tobacco Control Network (ITCN), dan Komnas Pengendalian Tembakau, mengungkapkan berbagai alasan agar pemerintah menolak RUU Pertembakauan.

“Alasan pertama adalah RUU Pertembakauan sudah tidak diperlukan, karena musuh petani tembakau adalah industri rokok, cuaca, tengkulak, dan impor tembakau,” isi keterangan resminya, Kamis (26/1/2017).

RUU Pertembakauan juga dinilai bertentangan dengan regulasi lain yang sudah ada, seperti UU tentang Cukai, UU Produk Pertanian dan Perlindungan Petani, UU Kesehatan, dan konstitusi.

Menurutnya, RUU Pertembakauan merupakan salah satu upaya industri rokok untuk meningkatkan produksinya hingga 500 miliar batang per tahun. Hal itu akan berdampak kepada anak-anak sebagai perokok baru, dan berpotensi membuat masyarakat semakin miskin karena konsumsi rokok.

“Beban kesehatan juga akan meningkat tajam, karena prevalensi penyakit tidak menular akan semakin tinggi akibat konsumsi rokok. Padahal, kesuksesan sistem kesehatan nasional dapat dilihat dari upaya preventif dan promotif dari masyarakat,” ujarnya.

RUU Pertembakauan juga dinikai dapat menghancurkan sistem jaminan kesehatan nasional, dan dapat membuat keuangan BPJS memburuk.

Selain itu, saat ini sekitar 90% negara di dunia telah serius menekan dan mengendalikan konsumsi tembakau, sedangkan RUU Pertembakauan justru bertentangan dengan upaya tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lili Sunardi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper