Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengatakan status pelabuhan hub internasional yang diberikan kepada Pelabuhan Tanjung Priok dari yang sebelumnya di Pelabuhan Kuala Tanjung hanya sementara.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peralihan status pelabuhan pengumpul atau hub internasional yang tertuang dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan No. 901/206 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) Tahun 2016 masih akan berubah.
“Itu sifatnya hanya sementara kok, Kuala Tanjung belum selesai, temporary saja,” ungkap Menhub Budi Karya di Gedung Manggala Wana Bakti, Rabu (25/1/2017).
Dia mengatakan perubahan status temporary ini sengaja ditempatkan di Pelabuhan Tanjung Priok yaitu di Jakarta karena pelabuhan ini dinilai paling siap untuk menjadi pelabuhan pengumpul. “Nanti kalau Kuala Tanjung eksis, dua tahun lagi, kita fungsikan sebagai hub internasional juga,” terangnya.
Oleh sebab itu, Menhub Budi menilai tidak perlu ada perubahan RIPN karena sifat penunjukkan status kepada Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) ini hanya bersifat sementara.
Tak hanya itu, Menhub Budi mengakui biaya logistik akan lebih efisien jika pelabuhan pengumpul tetap berada di Kuala Tanjung sebagai pintu masuk Indonesia bagian Barat. Lokasinya juga sangat strategis karena beririsan dengan negara Asia Tenggara lain seperti Singapura dan Malaysia.
Dia menuturkan saat ini PT Pelabuhan Indonesia II atau Pelindo II akan menjadi hub internasional. Dengan penambahan volume, nantinya kapasitas tersebut akan dibagi kepada pelabuhan-pelabuhan besar lain di seluruh Indonesia.
“Sekarang Priok dibilang tidak strategis tetapi dia paling besar, dibandingkan harus [diangkut] ke negara lain? Bagusan ke Pelabuhan Priok,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengatakan nanti RIPN akan diubah jika Pelabuhan Kuala Tanjung sudah selesai. “Ya, nanti diubah kalau selesai. Jadi tergantung Kuala Tanjung selesainya kapan,” ujar Tonny.
Tonny menerangkan pemerintah ingin secepatnya melakukan konsolidasi logistik dengan memanfaatkan pelabuhan eksisting yang sudah memiliki ketersediaan fasilitas yang memadai.
Kemenhub juga akan menyusun regulasi untuk mengatur konsolidasi tersebut, sehingga pemerintah akan mengarahkan perusahaan pelat merah bekerja sama dengan shipping lines. Dengan demikian barang yang selama ini terkumpul di negara lain bisa berpindah ke lokasi-lokasi pelabuhan pengumpul milik Indonesia.