Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siap Bangun 20 Blok Kembar Rusunawa

Kebutuhan rusun makin meningkat akibat keterbatasan lahan. Oleh karenanya, di samping pembangunan rusun oleh pemerintah pusat, pemda dan perguruan tinggi juga diharapkan mendorong pembangunannya.
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA - Kebutuhan rumah susun (rusun) ke depan semakin meningkat akibat keterbatasan lahan. Oleh karenanya, di samping pembangunan rusun oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan perguruan tinggi juga diharapkan mampu mendorong pembangunan rumah masyarakat ke arah hunian vertikal.

Direktur Rumah Susun Kementerian PUPR Kuswardono mengatakan Kementerian PUPR menargetkan pada tahun 2017 akan membangun sebanyak 20 twin block rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk sektor pendidikan termasuk pondok pesantren.

“Perkiraan kami, tahun ini tidak jauh beda dengan tahun lalu, sekitar 20 twin block untuk rusunawa di sektor pendidikan baik itu pondok pesantren ataupun juga perguruan tinggi," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (20/1/2017).

Pemerintah, lanjutnya, dalam hal ini Kementerian PUPR mengalokasikan sekitar 10% dari anggaran perumahan untuk pembangunan Rusun termasuk pembangunan 20 twin block rumah susun sewa yang nantinya akan dihibahkan untuk dapat dikelola dan dipelihara penerima hibah.

Semua rfusunawa, lanjutnya, akan dilengkapi sarana dan prasarana berupa sambungan listrik dan meubelair-nya. “Dengan dilengkapi oleh sambungan listrik dan mebelairnya, diharapkan  Rusun dapat segera dimanfaatkan sehingga kualitas hidup penghuni dapat meningkat,” kata Kuswardono.

Dalam kegiatan membantu pembangunan pendidikan tersebut, menurutnya memang ada kendala seperti lahan. “Kendala sih pasti ada, namanya kerja di lapangan. Tapi kita bisa mengantisipasinya,” terangnya.

Untuk mendapatkan bantuan rusunawa pendidikan lanjutnya, ada beberapa kriteria. Diantaranya, harus memiliki lahan empat ribu hingga lima ribu meter persegi dan memiliki sedikitnya 1.000 santri serta mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama bagi pondok pesantren. Sedangkan untuk perguruan tinggi harus ada rekomendasi Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper