Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Klaim Kontraktor Mulai Tertarik Beralih ke Gross Split

Pemerintah mengklaim terdapat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mulai tertarik untuk beralih menggunakan kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) gross split.
Arcandra Tahar/Antara
Arcandra Tahar/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengklaim terdapat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang mulai tertarik untuk beralih menggunakan kontrak bagi produksi (production sharing contract/PSC) gross split.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan hingga saat ini belum ada kontraktor yang mengelola wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya untuk tetap menggunakan PSC yang sama. Dia menyebut kontraktor tersebut berminat untuk mengubah kontrak kerja sama ketika masa kontraknya berakhir.

Hal itu, dianggapnya sebagai sinyal positif dari industri hulu migas. Kendati dengan PSC gross split, kontraktor tak lagi mendapat pengembalian biaya operasi melalui skema cost recovery yang setiap tahunnya dianggarkan oleh pemerintah.

Bagi hasil dasar (base split) yang ditetapkan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.8/2017, untuk minyak split pemerintah terhadap kontraktor yakni 57:43 dan gas 52:48.

Adapun, base split bagi pemerintah dan kontraktor bisa bergerak mengikuti variabel dari tantangan di lapangan terkait kesulitan pengembangan hingga komponen dinamis dari kumulatif produksi dan harga minyak.

"Sampai hari ini, belum ada [kontraktor yang mengajukan perpanjangan kontrak] yang ingin stay di PSC cost recovery," ujarnya di Jakarta, Jumat (20/1/2017).

Menurutnya, penerapan PSC gross split bukan hanya dilihat dari kontraktor yang tak lagi mendapat pengembalian biaya operasi melalui cost recovery. Melainkan, dari aspek waktu yang memungkinkan kontraktor memproduksi migas lebih cepat, efisiensi biaya yang akan berpengaruh terhadap keekonomian proyek.

Selama ini, dia menyebut waktu terbuang untuk proses administrasi persetujuan kegiatan dan biaya di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dengan demikian, lapangan membutuhkan waktu yang lebih panjang sejak cadangan ditemukan hingga akhirnya bisa menghasilkan migas pertamanya.

Saat ini, terdapat sekitar 85 wilayah kerja produksi yang masih menggunakan PSC cost recovery dengan sekitar 35 kontrak yang akan habis masa kontraknya hingga 2025.

Sebelumnya, sembilan kontrak yang berakhir pada 2017 dan 2018 telah beralih menjadi PSC gross split. "Strength-nya bukan hanya melihat split, ada time, efisiensi [biaya] yang pengaruh ke keekonomian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper