Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian LHK Akan Akhiri Konglomerasi Bisnis Sumber Daya Lahan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah berupaya mengakhiri dominasi konglomerasi dalam bisnis berbasis sumber daya lahan di Indonesia.
Hutan rusak/Antara
Hutan rusak/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah berupaya mengakhiri dominasi konglomerasi dalam bisnis berbasis sumber daya lahan di Indonesia.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang mengatakan konglomerasi bisa diakhiri jika ada komitmen total politik negara. Sebagai gantinya, pemerintah akan mendistribusikan lahan bagi masyarakat.

“Harus ada yang dikorbankan memang. Yang konglomerasi itu minggir, mereka dikasih tertentu saja. Kalau sekarang sudah ada yang menguasai lahan 2 juta hektare atau ada juga 600.000 hektare,” katanya di Jakarta, Senin (16/1/2017).

KLHK merupakan pintu masuk perizinan bisnis berbasis lahan yang selama ini menghasilkan komoditas-komoditas strategis. Instansi tersebut mengeluarkan izin hutan produksi, izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, dan izin pinjam-pakai kawasan hutan buat usaha pertambangan.

Pemerintah sudah menyiapkan 9 juta ha tanah bagi masyarakat dalam program reforma agraria. Sementara pengelolaan kawasan hutan berbentuk perhutanan sosial mendapat jatah 12,7 juta ha  lewat skema hutan tanaman rakyat, hutan desa, hingga hutan adat.

Awang mengatakan dua kebijakan tersebut harus dikawal agar nantinya tidak salah sasaran. Dia meyakini redistribusi lahan lebih sesuai dengan prinsip keadilan ekonomi sebagaimana amanat UUD 1945.

“Saya sebagai anak bangsa terus terang ingin lebih baik. Saya agar resah dengan konglomerasi ini,” ujar Guru Besar Manajemen Hutan Universitas Gadjah Mada ini.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pernah melansir Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan 2016-2019 yang berisi data penguasaan hutan nasional. Konsesi untuk pengusaha berupa hak pengusahaan hutan dan hutan tanaman industri berturut-turut 23,9 juta ha dan 9,83 juta ha.

Sementara penguasaan oleh rakyat baru 320.000 ha. Rinciannya, hutan kemasyarakatan (80.833 ha), hutan desa (67.737 ha), dan hutan tanaman rakyat (168.448 ha).

Struktur lebih adil terjadi dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, pada 2014 luas perkebunan kelapa sawit Tanah Air mencapai 10,95 juta ha. Dari jumlah itu, hanya 55% saja yang dikuasai perusahaan, sisanya dikelola petani plasma dan mandiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper