Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melakukan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Pariwisata, Kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengawasi kehadiran tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Tanah Air.
Irma Suryani Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan tidak benar jika dikatakan bahwa terdapat 10 juta TKA ilegal asal China ataupun negara lainnya. Informasi resmi jumlah pekerjaan asing di Tanah Air adalah yang berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan, sementara TKA ilegal tidak masuk dalam ranah Kemenaker karena merupakan tugas pihak Imigrasi.
"Kalau yang ilegal itu pasti datangnya dari pariwisata. Jadi wisatawan itu masuk ke Indonesia kemudian tidak balik lagi. Mereka lari, harusnya Imigrasi melaporkan hal itu kepada Kepolisian, Kemenaker dan Kemenpar. Data ini harus terus diperbarui, saya yakin data itu tidak ada," ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (13/1/2017).
Irma berpendapat persoalan TKA ilegal tidak lepas dari kebijakan bebas visa yang dirilis pemerintah. Pemerintah tidak mempersiapkan secara baik SDM Imigrasi sehingga kontrol menjadi lemah. Menurutnya, langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah saat ini ialah harus menindak tegas semua elemen yang terkait dengan TKA ilegal.
"Harus ada ketegasan sikap dari pemerintah baik itu imigrasi, Kemenaker, Kepolisian, Kemenpar. Begitu ditemukan ada TKA ilegal, tangkap dan pulangkan, agen yang bawah mereka juga tangkap, TKA yang baru ngurus izin di sini juga ditangkap dan pulangkan," katanya.
Anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat ini memberikan tiga catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah terkait tata kelola TKA ilegal.
Pertama, pemerintah harus membentuk tim pengawas yang anggotanya berasal dari Imigrasi, Kepolisian, Kemenpar, dan Kemenaker. Kehadiran tim pengawas tersebut bertujuan mengontrol jumlah wisatawan dan jumlah pekerja yang masuk ke Indonesia.
"Dengan demikian bisa saling bertukar data, kenapa orang asing ini pnya izin tinggal 10 hari tapi belum balik. Jadi ketiga institusi harus duduk bersama dibantu oleh kepolisian," imbuhnya.
Dia berpendapat sinergi keempat lembaga ini sangat penting mengingat imigrasi dan Kemenaker selama ini kekurangan SDM. Sinergi keempat lembaga tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengawasan TKA ilegal di Tanah Air.
Kedua, pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan moratorium tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah. Pasalnya, lapangan kerja di dalam negeri sangat terbatas sehingga harusnya tidak menutup peluang orang Indonesia bekerja di Timur Tengah.
Namun, sistem pengiriman TKI harus dibenahi terlebih dahulu dengan cara bekerja sama dengan KBRI di setiap negara tujuan. TKI harus masuk melalui KBRI sehingga pengawasan terkait hal dan perlindungan TKI menjadi lebih efektif.
"KBRI kita banyak yang ga becus, ga bertanggung jawab ketika ada TKI yang mengalami masalah dengan majikan. Sistem yang harus kita benahi," tambahnya.
Ketiga, Irma mendorong agar Kementerian BUMN ketika menjalin kerja sama investasi dengan China ataupun negara lainnya harus melibatkan Kemenaker. Pasalnya, beberapa negara sering membawa tenaga kerjanya sendiri sehingga Kemenaker harus ikut serta dalam pembahasan investasi tersebut.
Menurutnya, terdapat dua catatan terkait TKA yang datang bersama dengan proyek investasi asing yakni jumlah pekerja asing maksimal hanya 20% dari total kebutuhan tenaga kerja dan TKA tersebut harus memiliki nilai tambah atau memiliki keterampilan.
"Level tenaga ahlilah, buruh ngapain, level sopir engga boleh di bawa ke sini. Kemenaker harus ikut serta, jangan sampai Menteri BUMN yang putusin proyek, Menaker yang kena batunya," tandasnya.
Inilah 3 Pekerjaan Rumah Pengawasan Tenaga Kerja Asing
Pemerintah diminta untuk melakukan sinergi antara Imigrasi, Kementerian Pariwisata, Kepolisian, dan Kementerian Ketenagakerjaan guna mengawasi kehadiran tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Tanah Air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Thomas Mola
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium