Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 13 Januari, Pernyataan Harta Rp4.310 Triliun. Sepanjang Bulan Naik Rp15,37 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (13/1/2017), pukul 16.17 WIB, terpantau mendekati Rp4.310 triliun.
Statistik amnesti pajak 13 Januari 2017, pukul 16.17 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 13 Januari 2017, pukul 16.17 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (13/1/2017), pukul 16.17 WIB, terpantau mendekati Rp4.310 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.156 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,22%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,50%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,27%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun 
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,83 triliun
-Badan UMKM: Rp343 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.156 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 646.376 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 8.481 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.17 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp15,37 triliun.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,83 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp343 miliar.

DANA REPATRIASI KECIL

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal telah mencapai Rp2,5 triliun.

Hingga berakhirnya periode II amnesti pajak pada 31 Desember 2016, Dirjen Pajak mencatat dana repatriasi baru mencapai Rp141 triliun, sedangkan deklarasi harta maupun asset berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp4.296 triliun.

“Salah satu kemungkinan alasan dana repatriasi yang masih kecil tersebut adalah karena peserta amnesti pajak yang tidak memenuhi komitmen awal untuk memulangkan modal,” tulis HP Financials dalam risetnya, seperti dilansir Bisnis.com (13/1).

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan repatriasi modal dari luar negeri bukan merupakan opsi utama bagi para pemilik dana peserta program amnesti pajak, karena kurang ekonomis dari segi biaya.

Sementara itu, aliran dana repatriasi program amnesti pajak pada akhir periode II terkonsentrasi di sektor perbankan, terutama bank-bank besar.

“BMRI menghimpun dana repatriasi senilai Rp23 triliun hingga akhir 2016, 53% di antaranya ditempatkan dalam tabungan dan deposito. Dana repatriasi BBRI mencapai Rp12,02 triliun dengan 80% ditempatkan di deposito,” papar HP Financials.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper