Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta para penerima bantuan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) untuk segera melengkapi syarat adminitrasi guna proses serah terima aset gedung setelah selesai dibangun.
Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin mengatakan hal tersebut dimaksudkan untuk mempercepat peruntukan rumah sederhana sewa atau rusunawa b agi para penerima bantuan.
“Ada tiga hal penting setelah proses pembangunan rusunawa selesai yakni, segera dimanfaatkan untuk dihuni, kelengkapan administrasi untuk proses serah terima aset, dan pengelolaan rusunawa yang baik,” katanya dalam siaran pers pada Kamis (12/1/2017).
Syarif menuturkan penerima bantuan rusunawa seperti pemerintah daerah, perguruan tinggi, pondok pesantren dapat diharapkan dapat segera memanfaatkan bangunan rusunawa dengan berpedoman pada tiga dasar hukum.
Pertama, Undang-undang No. 1/2004 tentang Perbendahraan Negara. Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara.
Menurut Syarif, proses serah terima aset dari pemerintah kepada penerima bantuan akan sulit dilakukan jika penerima bantuan belum melengkapi beberapa syarat administrasi yang telah diatur oleh kementerian.
“Padahal jika tidak segera diserahkan kepada penerima bantuan maka rusunawa itu akan tetap menjadi aset milik pemerintah dan biaya pemeliharaannya menjadi beban keuangan negara,” ujar Syarif.
Sementara itu, dalam proses serah terima aset berupa hibah/alih status barang milik negara seperti rusunawa dari Kementerian PUPR kepada penerima bantuan setidaknya ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dilengkapi.
Persyaratan tersebut antara lain copy sertifikat tanah yang dilegalisir, copy izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilegalisir, surat pernyataan menerima barang milik negara, surat keterangan badan pengelola, dan copy akte yayasan.
Syarif menambahkan selama masa menunggu keluarnya persetujuan Menteri Keuangan tentang serah terima aset berupa hibah atau alih status, diharapkan rusunawa yang ada dapat segera dihuni sesuai dengan peruntukan yang diusulkan saat mengajukan proposal bantuan.
Dia menginstruksikan agar dapat ditunjuk badan pengelola rusunawa. Dengan tujuan pengaturan penghunian calon penghuni, menjaga fungsi dan kebersihan, ketertiban, pengawasan dan keamanan BMN. Serta, menyampaikan laporan per tahun terkait pemanfaatan, perawatan dan pemeliharaan rusun yang telah dilakukan selama ini.
“Hal itu juga sesuai dengan pesan dari Presiden Joko Widodo agar bangunan seperti rusunawa yang dibangun dengan menggunakan dana APBN dapat dimanfaatkan serta dirawat dan dipelihara dengan sebaik-baiknya. Rusunawa ke depan mau tidak mau menjadi salah satu alternatif hunian masyarakat karena lahan untuk perumahan juga semakin terbatas,” tuturnya.