Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag: Tidak Ada Dana Haji untuk Proyek Infrastruktur

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak menginvestasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon jemaah haji untuk membangun infrastruktur.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menikmati berinteraksi di media sosial, utamanya melalui Twitter. Alasannya, dia bisa berdialog dan mendapat wawasan baru terkait banyak hal./Antara
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku menikmati berinteraksi di media sosial, utamanya melalui Twitter. Alasannya, dia bisa berdialog dan mendapat wawasan baru terkait banyak hal./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Kementerian Agama tidak menginvestasikan dana haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menjadi setoran awal calon jemaah haji untuk membangun infrastruktur.

Menurutnya, sesuai regulasi yang ada, Kemenag melakukan pengembangan BPIH melalui tiga skema, yaitu: (a) membeli Surat Berharga Syariah Negara (SBSN); (b) membeli Surat Utang Negara (SUN); dan/atau (c) menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

"Oleh karenanya, tidak ada dana haji (BPIH) yang diinvestasikan oleh Kemenag untuk membangun infrastruktur," ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers, Selasa (10/1/2017).

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam PMA 23/2011 tentang Pengelolaan BPIH.  Pasal 11 PMA No. 23/2011 tentang Pengelolaan BPIH mengatur masalah Pengembangan BPIH.

 Ayat satu mengatur bahwa pengembangan BPIH dilakukan untuk memperoleh nilai manfaat dengan jaminan keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas.

Ayat kedua menegaskan pengembangan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilakukan dengan cara membeli SBSN, membeli SUN, dan/atau menempatkan dalam bentuk deposito berjangka.

Hal sama ditegaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil. Menurutnya, penempatan dana BPIH selama ini mengacu pada Pasal 11 PMA No. 23/2011. Ada tiga pilihan, salah satu di antaranya adalah SBSN.

Namun, menurut Djamil, apabila dana haji yang ditempatkan di Kementerian Keuangan dalam bentuk pembelian Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dalam pemanfaatannya oleh Pemerintah untuk membiayai proyek infrastruktur, maka hal itu bukan menjadi domain Kementerian Agama.

Demikian pula, lanjutnya, apabila ada dana haji yang dikelola oleh perbankan syariah penerima setoran BPIH (BPS BPIH) kemudian digunakan untuk pembiayaan infrastruktur oleh BPS BPIH, juga tidak menjadi domain Kemenag untuk mengaturnya.

Tanggapan Kemenag ini merespons wacana penggunaan dana haji untuk infrastruktur, yang mendapat penolakan dari sejumlah anggota DPR. Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid menyesalkan langkah pemerintah yang menggunakan dana setoran haji untuk membiayai pembangunan infrastruktur.

Sodik menilai, langkah pemerintah tidak etis. Mengingat upaya masyarakat yang bersusah payah mengumpulkan uang demi untuk pergi ke Tanah Suci. Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, sebagai salah satu bentuk kehati-hatian pemerintah yakni berkonsultasi dengan mitra kerja di DPR.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Deandra Syarizka
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper