Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 9 Januari, Deklarasi Harta & Repatriasi Rp4.304 Triliun

Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam Program Amnesti Pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (9/1/2017), pukul 16.23 WIB, terpantau mendekati Rp4.304 triliun.
Statistik amnesti pajak 9 Januari 2017, pukul 16.23 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 9 Januari 2017, pukul 16.23 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hingga Senin (9/1/2017), pukul 16.23 WIB, terpantau mendekati Rp4.304 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.150 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan hampir Rp3 triliun dibandingkan dengan pencapaian Jumat (6/1) pukul 16.39 WIB sebesar Rp4.301 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,19%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,53%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,27%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

- Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
- Badan Non UMKM: Rp12,5 triliun 
- Orang Pribadi UMKM: Rp4,79 triliun
- Badan UMKM: Rp341 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

- Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.150 triliun
- Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
- Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal pelaksanaan tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 642.137 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Januari sejumlah 4.184 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.23 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp7,99 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp2 triliun setelah mencapai Rp3.148 triliun pada Jumat (6/1) pukul 16.39 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai hanya dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp11 miliar dibandingkan dengan pencapaian Jumat.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,5 triliun.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,79 triliun atau naik Rp10 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi terkecil senilai Rp341 miliar atau bertambah Rp1 miliar.

PROBLEM CAPAIAN UMKM

Keikutsertaan usaha mikro kecil dan menengah alias UMKM dalam program pengampunan pajak masih terasa datar-datar saja, padahal tarifnya flat sepanjang pelaksanaan program itu dari tahap pertama hingga tenggat waktu 31 Maret 2017.

Menurut Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Agus Muharram, usaha mikro dan kecil tidak memenuhi kriteria omzet dan aset sebagaimana yang diatur dalam regulasi mengenai amnesti pajak.

Usaha mikro, katanya, memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet usaha di bawah Rp300 juta. Sementara itu, usaha kecil memiliki klasifikasi omzet di bawah Rp2,5 miliar dan aset sebesar Rp50 juta hingga Rp500 juta.

"Kalau asetnya cuma di bawah Rp50 juta, apa yang mau diampunkan. UMKM ini memang jumlahnya luar biasa banyaknya tapi kecil-kecil,” kata Agus, seperti dilansir Bisnis.com (9/1).

Target yang paling tepat dari UMKM untuk mengikuti program ini, jelasnya, adalah pelaku usaha menengah dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan omzet usaha Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.

Ditambahkan olehnya, pajak penghasilan (PPh) final yang dihitung dari nilai omzet UMKM, sudah selayaknya dihapuskan sehingga bisa merangsang usaha mikro naik kelas menjadi kecil, dan seterusnya. "Semakin besar kemungkinan sebuah usaha UMKM naik kelas, semakin terbuka peluang perluasan basis pajak.”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper