Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (6/1/2017), pukul 16.39 WIB, terpantau menembus Rp4.301 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.148 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis (5/1) pukul 16.33 WIB sebesar Rp4.300 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,19%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,55%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,27%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,5 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,78 triliun
-Badan UMKM: Rp340 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.148 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari keenam awal periode III, telah diterima total 640.903 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang enam hari pertama Januari sejumlah 2.920 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.39 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp5,56 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp2 triliun setelah mencapai Rp3.146 triliun pada Kamis (5/1) pukul 16.33 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai hanya dicatatkan oleh WP (wajib pajak) badan non-UMKM, orang pribadi (OP) UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp111 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,5 triliun dengan kenaikan Rp100 miliar.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,78 triliun atau naik Rp10 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp340 miliar atau bertambah Rp1 miliar.
KOMITMEN BESAR OJK
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad menyatakan pihaknya memiliki komitmen besar terhadap program pengampunan pajak. Komitmen ini tercermin dari dukungan otoritas melalui pembentukan satuan tugas khusus (satgas).
“Satgas ini khusus melibatkan seluruh jajaran fungsi pengawasan dan pengaturan lembaga jasa keuangan,” katanya, seperti dilansir Bisnis.com (5/1).
Satuan tugas khusus tersebut dimandatkan untuk menformulasi kebijakan strategis OJK. Hal ini tampak dari penerbitan Peraturan OJK yang mendukung instrumen investasi yang bisa dipilih wajib pajak untuk menampung dana repatriasi.
Selain itu, ada beberapa peraturan tambahan untuk memperjelas langkah-langkah dalam melakukan investasi dana repatriasi. OJK juga menyatakan telah melakukan aspek pengawasan dana repatriasi agar sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Kami memberikan masukan dalam penunjukkan lembaga jasa keuangan sebagai gateway untuk menerima dana repatriasi program amnesti pajak,” tutur Muliaman.