Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (5/1/2017), pukul 16.33 WIB, terpantau mendekati Rp4.300 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.146 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan hampir Rp2 triliun dibandingkan dengan pencapaian Rabu (4/1) pukul 17.27 WIB sebesar Rp4.298 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,16%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,56%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,28%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,77 triliun
-Badan UMKM: Rp339 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.146 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari kelima awal periode III, telah diterima total 639.884 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang lima hari pertama Januari sejumlah 1.867 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 16.33 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp3,63 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp1 triliun setelah mencapai Rp3.145 triliun pada Rabu (4/1) pukul 17.27 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai hanya dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dengan total sekitar Rp20 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,77 triliun atau naik Rp20 miliar, sedangkan badan UMKM masih mencatatkan kontribusi senilai Rp339 miliar.
HAMBATAN REPATRIASI DANA
Ketidakpastian perekonomian global dapat menghambat repatriasi dana dari pelaksanaan program amnesti pajak. Efek Donald Trump juga dikhawatirkan menjadi pemicu pemilik dana dan harta menunda repatriasi, selain dari alasan teknis.
Berdasarkan data terakhir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana repatriasi sebanyak Rp89,6 triliun masuk ke bank persepsi hingga 27 Desember 2016, padahal komitmen repatriasi yang tercantum dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) sebesar Rp141 triliun hingga akhir tahun lalu.
Ekonom Samuel Asset Management Lana Soelistianingsih mengatakan pemilik dana khawatir terhadap efek Trump sehingga mereka cenderung menganggap dana yang sudah masuk ke dalam negeri akan sulit untuk keluar lagi.
“Situasi semua merujuk kepada efek Trump. Ini bisa terkait di sana walaupun kalau sudah mengaku punya aset sekian enggak dibawa masuk nanti hukumannya lebih berat,” katanya, seperti dilansir Bisnis.com (5/1).
Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui pengumpulan pajak pada tahun ini akan lebih sulit mencapai target. Pasalnya, program amnesti pajak akan berakhir pada kuartal pertama 2017 dan realisasi tahun lalu ternyata lebih rendah dari estimasi.