Bisnis.com, JAKARTA – Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (4/1/2017), pukul 17.27 WIB, terpantau menembus Rp4.298 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.145 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih dari Rp1 triliun dibandingkan dengan pencapaian Selasa (3/1/2017) pukul 17.21 WIB sebesar Rp4.297 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,17%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (23,56%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,28%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp110 triliun, atau sekitar 66,66% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
- Orang Pribadi Non UMKM: Rp85,8 triliun
- Badan Non UMKM: Rp12,4 triliun
- Orang Pribadi UMKM: Rp4,75 triliun
- Badan UMKM: Rp339 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
- Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.145 triliun
- Deklarasi Luar Negeri: Rp1.013 triliun
- Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari keempat awal periode III, telah diterima total 639.063 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang empat hari pertama Januari sejumlah 1.047 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.27 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp2,13 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp2 triliun setelah mencapai Rp3.143 triliun pada Selasa (3/1) pukul 17.21 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp11 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp85,8 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,4 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,75 triliun atau naik Rp10 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp339 miliar atau bertambah Rp1 miliar.
PESERTA TA DI RIAU & KEPRI
Program Tax Amnesty yang telah memasuki periode III diikuti sekitar 30.444 wajib pajak di Riau dan Kepulauan Riau (Kepri).
"Sampai akhir periode II, peserta TA di DJP Kanwil Riau Kepri sudah 30.444 wajib pajak," ujar Koordinator Program Tax Amnesty Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau Kepri Agus Satria, seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (4/1).
Dihitung berdasarkan daerah, jumlah peserta dari Riau mencapai 13.334 wajib pajak dan Kepulauan Riau meraih 17.110 wajib pajak.
Bila dirinci per periode TA, peserta TA pada periode II mencapai 4.890 wajib pajak di Riau dan 5.486 wajib di Kepulauan Riau.
Peserta TA yang ikut pada periode II ini kata dia, didominasi oleh wajib pajak dari orang pribadi, dan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Adapun untuk periode terakhir ini, DJP Kanwil Riau Kepri tetap mendorong partisipasi wajib pajak perorangan dan badan usaha.