Bisnis.com, PEKANBARU - Nilai uang tebusan peserta program pengampunan pajak atau Tax Amnesty periode II di Kanwil DJP Riau Kepri hanya senilai Rp195 miliar.
Koordinator Program Tax Amnesty (TA) Kantor Wilayah DJP Riau Kepri Agus Satria mengatakan, nilai tebusan periode II ini tidak sesuai harapan pihaknya.
"Untuk periode II ini tidak sesuai harapan karena kami ingin partisipasi dan nilai dana tebusan setinggi-tingginya, tetapi sampai akhir periode II hanya Rp195 miliar," kata Agus kepada Bisnis Rabu (4/1/2017).
Agus menjelaskan, dana tebusan yang diterima pihaknya yaitu Rp85 miliar dari wajib pajak di Riau, dan Rp110 miliar dari wajib pajak di Kepulauan Riau.
Total dana tebusan yang diterima DJP Riau Kepri itu adalah dari partisipasi sebanyak 10.376 wajib pajak pada program TA sepanjang periode II.
Bila dibandingkan periode pertama lalu, nilai dana tebusan periode dua ini jauh sangat kecil.
"Karena memang sebagian besar peserta TA periode II ini adalah wajib pajak orang pribadi dan juga UMKM, sedangkan perusahaan besar sudah ikut di periode pertama," kata Agus.
Adapun untuk periode terakhir, program TA akan difokuskan oleh DJP dengan menyasar kepesertaan dari direksi perusahaan negara dan swasta, serta wajib pajak pribadi dan profesional yang belum ikut program pengampunan pajak.