Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan peternak unggas mandiri meminta pemerintah memperketat pengawalan pada perushaan besar (integrator) dalam melakukan pendistribusian ayam usia sehari (day old chick/DOC) mereka.
Pasalnya, selama ini peternak mandiri merasa mereka kerap tidak mendapatkan DOC dalam jumlah sesuai. Padahal, data pemerintah menunjukkan produksi DOC di dalam negeri mengalami kelebihan (surplus).
Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) Sigit Prabowo menyampaikan pihaknya mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.
“Aturan ini harus dikawal. Kalau tidak, implementasinya tidak akan tepat. Buat peternak unggas, konten Permentan ini sudah tepat. Undang-undang juga mengamanahkan, mengenai budidaya itu harus diatur pemerintah,” jelas SIgit di Jakarta, Senin (2/1/2016).
Beleid tersebut mengamanahkan perusahaan besar harus mengalokasikan 50% DOC mereka untuk pelaku usaha mandiri, koperasi, dan peternak. Selain itu, integrator wajib melapor produksi dan peredaran DOC dan ayam ras ke Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan.
Selain itu, Permentan yang ditandatangani Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 6 Desember 2016 lalu tersebut juga menyebut produsen ayam potong (livebird) dengan kapasitas 300.000 ekor per minggu harus membangun rumah potong unggas (RPU) dan fasilitas rantai dingin.
“Perusahaan besar harus punya RPU jadi tidak hanya menggenjot bagian hulunya, tapi juga bagian hilirnya,” jelas Sigit. Dia berharap beleid ini cukup bergigi untuk menstabilkan harga DOC pada 2017. Harga DOC pada 2016, menurutnya, sangat fluktuatif sehingga sering membuat peternak rugi.