Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Pertanian akan mengatur produksi dan distribusi ayam usia sehari (day old chick/DOC) dan ayam potong (livebird) untuk dapat menstabilkan harga kedua komoditas strategis tersebut.
Pengaturan produksi dan peredaran ayam ras tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Aturan ini merupakan revisi dari Permentan 26/2016 yang mengatur hal serupa.
Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan peruahaan integrator untuk mengalokasikan 50% DOC (ayam usia sehari/day old chick) untuk peternak mandiri dan koperasi. Pendistribusian ini akan dipantau ketat karena integrator diharuskan memberi laporan pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Dalam keterangan resmi Ditjen Peternakan, Permentan tersebut juga memungkinkan peternak mandiri lebih leluasa untuk mendapatkan pakan dan obat-obatan.
Selain itu, dalam Permentan yang baru juga diatur bahwa jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.
Selanjutnya DOC yang beredar, wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri, dan yang tidak memiliki sertifikat dilarang untuk diedarkan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut,
“Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) yang berlokasi di Gedung C Lantai 7 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap pernyataan resmi tersebut.
Dengan terbitnya Permentan ini, pemerintah berharap maka penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk memciptakan keseimbangan suplai dan demand. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand.