Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah akan Atur Distribusi Ayam Ras

Kementerian Pertanian akan mengatur produksi dan distribusi ayam usia sehari (day old chick/DOC) dan ayam potong (livebird) untuk dapat menstabilkan harga kedua komoditas strategis tersebut
Pemerintah akan atur distribusi ayam ras./.Bisnis
Pemerintah akan atur distribusi ayam ras./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Pertanian akan mengatur produksi dan distribusi ayam usia sehari (day old chick/DOC) dan ayam potong (livebird) untuk dapat menstabilkan harga kedua komoditas strategis tersebut.

Pengaturan produksi dan peredaran ayam ras tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras. Aturan ini merupakan revisi dari Permentan 26/2016 yang mengatur hal serupa.

Dalam beleid terbaru tersebut, pemerintah mewajibkan peruahaan integrator untuk mengalokasikan 50% DOC (ayam usia sehari/day old chick) untuk peternak mandiri dan koperasi. Pendistribusian ini akan dipantau ketat karena integrator diharuskan memberi laporan pada Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Dalam keterangan resmi Ditjen Peternakan, Permentan tersebut juga memungkinkan peternak mandiri lebih leluasa untuk mendapatkan pakan dan obat-obatan.

Selain itu, dalam Permentan yang baru juga diatur bahwa jika produksi livebird (LB) lebih dari 300.000 ekor, maka harus memiliki Rumah Potong Unggas dan fasilitas rantai dingin.

Selanjutnya DOC yang beredar, wajib memiliki sertifikat benih/bibit yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri, dan yang tidak memiliki sertifikat dilarang untuk diedarkan. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut,

“Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan telah menyiapkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) yang berlokasi di Gedung C Lantai 7 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap pernyataan resmi tersebut.

Dengan terbitnya Permentan ini, pemerintah berharap maka penyediaan ayam ras melalui produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional untuk memciptakan keseimbangan suplai dan demand. Penambahan dan pengurangan produksi ayam ras dapat dilakukan apabila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper