Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan akan berperan sebagai koordinator dalam pengawasan produk obat dan makanan, yang mana pelaksana dimandatkan kepada BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan setelah pemerintah menurunkan Peraturan Pemerintah tentang Penguatan BPOM, Kementerian Kesehatan akan berperan sebagai koordinator pengawasan peredaran obat dan makanan.
“Pengawasan dimandatkan kepada BPOM supaya khusus dan efektif. Kalau menurut UU tugasnya Menteri [Kesehatan] adalah mengkoordinasi supaya pengawasan menjadi sinergi. Tetapi masing-masing harus melakukan tugasnya secara efektif,” ujarnya pada acara Refleksi Kinerja Kementerian Kesehatan 2016, Kamis (29/12/2016).
Dia menilai BPOM perlu menggandeng berbagai pihak agar pengawasan bisa berjalan efektif dan tepat sasaran. “Bukan anaknya yang mengkoordinasi ibunya, tapi ibunya yang harus mengkoordinasi anaknya. Kami harapkan akan lebih efektif secara lintassektor. Khusus untuk pengawasan obat, BPOM perlu bekerja sama dengan polisi, jaksa, macam-macam,” terangnya.
Pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Penguatan BPOM dengan memberikan otoritas yang lebih luas dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan perpres tersebut sedang dalam tahap finalisasi dan sudah diajukan ke Sekretaris Kabinet. Dia menargetkan aturan tersebut bisa segera dirilis pada bulan ini.
“Sesuai dengan keinginan Presiden dari awal, hal itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan produk obat, obat tradisional, kosmetika, dan suplemen bagi masyarakat. Dari aspek strukturnya kami akan menambah deputi terkait penindakan,” ujarnya, belum lama ini.
Dalam beleid tersebut, perizinan industri dan produksi akan diberikan oleh BPOM. Saat ini, izin industri masih dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, sementara izin produksi dikeluarkan Kementerian Kesehatan, sementara BPOM hanya sekedar memberikan rekomendasi.