Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan pemerintah akan menindak tegas jika ditemukan pekerja asing yang bermasalah atau melanggar aturan.
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan selama tenaga kerja asing itu legal dan tidak melanggar aturan itu tidak masalah. Namun, jika tenaga kerja asing itu bermasalah harus ditindak secara tegas.
"Pemerintah segera menindak tegas tenaga kerja asing yang bermasalah dan melakukan penindakan hukum secara serius kepada tenaga kerja asing yang bermasalah," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu, (28/12/2016).
Data Kemenaker mencatat terdapat 74.000 tenaga kerja asing yang berada di Indonesia. Data data tersebut sebanyak 21.271 adalah tenaga kerja asing asal China. Kemenaker juga menyebutkan telah menangani kurang dari 600 orang tenaga kerja asing ilegal dan sebanyak 250 orang ditangani imigrasi.
Hanif membandingkan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di negara lain, misalnya di Malaysia saja terdapat sekira 2 juta orang, tetapi negara lain biasa-biasa saja tidak ada masalah dan pihaknya kira tenaga kerja asing ini tidak mengancam Indonesia.
"Dari jumlah ini, berarti kasus tenaga kerja asing yang bermasalah ini masih terkontrol," ungkapnya.