Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (28/12/2016), pukul 17.17 WIB, terpantau menghampiri Rp4.159 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.015 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp37 triliun dibandingkan dengan pencapaian Selasa (27/12) pukul 15.35 WIB sebesar Rp4.122 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (72,49%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,09%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,39%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp105 triliun, atau sekitar 63,63% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp83,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp11,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,49 triliun
-Badan UMKM: Rp303 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.015 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.002 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6%, dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga beberapa hari menjelang akhir periode kedua, telah diterima total 574.989 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang Desember sejumlah 94.637 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.17 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp588,54 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp33 triliun setelah mencapai Rp2.982 triliun pada Selasa (27/12) pukul 15.35 WIB.
Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp989 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp83,4 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp11,4 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp600 miliar dan Rp300 miliar.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,49 triliun atau naik Rp80 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp303 miliar atau bertambah Rp9 miliar.
LAYANAN JELANG AKHIR PERIODE II
Kanwil DJP Kaltimra akan membuka layanan tax amnesty pada malam pergantian tahun baru untuk mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak yang mendeklarasikan hartanya.
Jam layanan tax amnesty pada tanggal 27-29 Desember 2016 dimulai pukul 08.00-19.00 waktu setempat. Sedangkan untuk tanggal 30 Desember 2016, layanan dimulai pukul 08.00-21.00 waktu setempat.
Di akhir periode kedua nanti, yakni pada tanggal 31 Desember 2016, petugas akan melayani dari pukul 08.00-24.00 waktu setempat.
"Mulai hari ini kami memberikan layanan tax amnesty mulai jam 8 pagi sampai jam 7 malam, nanti tanggal 30 kami buka sampai jam 9 malam, dan untuk tanggal 31 kami buka hingga tengah malam," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Andi Setijo Nugroho, seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (27/12).
Jumlah wajib pajak diprediksi akan ramai datang ketika mendekati jatuh tempo dan antrean akan panjang, sama seperti akhir periode pertama.
"Masih ada kesempatan, silakan manfaatkan program pengampunan pajak ini mumpung masih di periode kedua, tarif masih rendah," sambungnya.