Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LARANGAN TRUK: Aptrindo Jabar Tak Ingin Ada Pungli

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menilai perbedaan aturan pelarangan truk berpotensi membuat pungutan liar daei aparat kepada pelaku usaha.
Kawasan Nagreg bersih dari truk/Bisnis Indonesia- Wisnu Wage
Kawasan Nagreg bersih dari truk/Bisnis Indonesia- Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia menilai perbedaan aturan pelarangan truk berpotensi membuat pungutan liar daei aparat kepada pelaku usaha.

Sekretaris DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Budi Setiawan Raden mengatakan Pemerintah Daerah Jawa Barat sepakat untuk menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 781 Tahun 2016 tentang Pelarangan Angkutan truk Masa Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Beleid tersebut menyatakan pembatasan operasional angkutan barang di atas dua sumbu di lima ruas jalan tol dimulai pada 23 Desember 2016 pukul 00.00 WIB, sampai dengan 26 Desember pukul 24.00 WIB.

Namun ada perbedaan aturan di Subang dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Subang melarang operasional truk pada 23 Desember 2016 sampai dengan 2 Januari 2017.

Pelarangan itu berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat yang berbatasan dengan Kabupaten Purwakarta, Karawang, Indramayu, Sumedang dan Bandung. "Kalau di Subang ini aneh dan Kasatlantas juga tidak berhak mengeluarkan surat pelarangan seperti itu," jelas Budi kepada Bisnis, Senin (26/12/2016).

Menurut Budi, Polri berdasarkan UU No. 22 tahun 2009 tidak memiliki wewenang menetapkan aturan lalu lintas, terutama aturan larangan. Perintah yang diberlakukan harusnya pun hanya bersifat sementara.

"Yang berwenang menetapkan aturan untuk jalan nasional oleh Menterk atau Dirjen Hubdat. Jalan provinsi oleh gubernur. Jalan Kabupaten atau Kota oleh Bupati atau Walikota. Kondisi seperti ini khususnya di Subang dan Sukabumi akan membuat banyak pungli," jelas Budi.

Dia menegaskan pembatasan truk di setiap daerah boleh saja dilakukan asalkan sudah dibahas paling lambat satu bulan sebelumnya.

Budi menyebut perbedaan kebijakan ini bisa disebabkan koordinasi dari pusat kepada pemerintah daerah harus diperbaiki. Begitupula komunikasi antara Dinas Perhubungan setiap daerah dengan Kepolisian.

"Kasus-kasus seperti ini selalu terjadi apabioa ada pembatasan operasional pada hari libur atau libur panjang, khususnya pada angkutan barang," tuturnya.

Bisnis mencatat, jumlah truk yang dilarang beroperasi sekitar 5,7 juta unit pada 2015. Total kerugian perusahaan truk pada akhir tahun lalu akibat pelarangan sekitar Rp42 triliun.

Tahun ini ada peningkatan jumlah truk yaitu 6,2 juta unit. Sampai saat ini Aptrindo belum menyusun angka kerugian yang dihasilkan akibat pelarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper