Bisnis.com, JAKARTA-- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basoeki Hadimoeljono menginstruksikan kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk mengikuti rekomendasi tim ahli terkait perbaikan Jembatan Cisomang yang mengalami pergeseran tanah selebar 53 cm.
Tim tersebut terdiri dari para pakar konstruksi jembatan yang tergabung dalam Komisi Keamanan Jembatan Panjang dan Terowongan Jalan. Saat ini tim ahli telah membentuk tim lapangan yang bertugas melakukan penanganan darurat terhadap Jembatan Cisomang.
“Tim ini independen. Jasa Marga harus ikut rekomendasi tim ini. Biaya [perbaikan] dari Jasa Marga,” ujarnya di sela-sela kunjungan, Sabtu (24/12/2016).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PUPR didampingi oleh Direktur Jenderal Bina Marga Arie Setiadie Moerwanto, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna, dan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani.
Menteri Basoeki menyatakan, saat ini tim lapangan telah melakukan penanganan di tiang pondasi yang retak dengan menyuntikkan semen melalui selang-selang ke bagian yang retak, atau reinforcement coating. Selanjutnya bor pile akan mulai dipasang sedalam 40 – 50 meter pada 3 Januari mendatang untuk menghentikan pergeseran tanah. Bila cara ini tak cukup, opsi terakhir yang akan dilakukan adalah dengan menambah tiang pondasi baru.
Selain itu, dia menambahkan tim pengukuran akan mulai mengukur data pergeseran tanah di lokasi tersebut secara sekuensial. Tujuannya untuk mengantisipasi pelebaran lebih besar di masa yang akan datang.
Pemerintah juga masih memberlakukan memberlakukan pembatasan beban lalu-lintas pada Jembatan Cisomang melalui pengalihan arus lalu-lintas. Dengan pengalihan itu, kendaraan berat golongan II ke atas dari arah Jakarta menuju Bandung ke luar di Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600) dan dapat masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400).
Sementara kendaraan dari arah Bandung menuju Jakarta keluar Gerbang Tol Padalarang (KM 121+400) atau Gerbang Tol Cikamuning (KM 116+700) dan masuk kembali ke jalan tol melalui Gerbang Tol Sadang (KM 75+200) atau Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84+600). Adapun kendaraan golongan I masih diperbolehkan melintas dengan kecepatan maksimal 50 km/jam.