Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AMNESTI PAJAK: Per 22 Desember, Deklarasi Harta & Repatriasi Tembus Rp4.078 Triliun

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (22/12/2016), pukul 17.47 WIB, terpantau menembus Rp4.078 triliun.
Statistik amnesti pajak 22 Desember 2016, pukul 17.47 WIB-pajak.go.id
Statistik amnesti pajak 22 Desember 2016, pukul 17.47 WIB-pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (22/12/2016), pukul 17.47 WIB, terpantau menembus Rp4.078 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.943 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp141 triliun atau sekitar 14,1% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp16 triliun dibandingkan dengan pencapaian Rabu (21/12/2016) pukul 17.27 WIB sebesar Rp4.062 triliun.

Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (72,17%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (24,37%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,46%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp102 triliun, atau sekitar 61,81% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017.

Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:

-Orang Pribadi Non UMKM: Rp82 triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,9 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp4,28 triliun
-Badan UMKM: Rp277 miliar

Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:

-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.943 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp994 triliun
-Repatriasi: Rp141 triliun

TARIF

Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.

Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.

Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.

Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.

Sejak awal periode tax amnesty hingga pekan ketiga Desember, telah diterima total 538.670 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang tiga pekan pertama bulan ini sejumlah 58.277 surat.

Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 17.47 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang bulan ini mencapai Rp308,72 triliun.

Adapun, dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp15 triliun setelah mencapai Rp2.928 triliun pada Rabu (21/12) pukul 17.27 WIB.

Dengan merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp454 miliar dibandingkan dengan pencapaian kemarin.

Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar total senilai Rp82 triliun, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp10,9 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp300 miliar dan Rp100 miliar.

Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp4,28 triliun atau naik Rp50 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp277 miliar atau bertambah Rp4 miliar.

PENINGKATAN NILAI TEBUSAN

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara I mencatat peningkatan nilai tebusan menjelang akhir periode kedua tidak mencapai Rp100 miliar. Adapun, hingga saat ini, total nilai tebusan telah mencapai Rp4,25 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I Mukhtar mengakui amnesti pajak pada periode kedua memang tak seramai periode pertama.

“Memang tidak signifikan, karena pada penutupan periode pertama kami sudah mencapai Rp4,1 triliun. Jumlah wajib pajaknya 1.275. Paling banyak orang pribadi. Jumlah badan hukum yang ikut paling hanya 10% dari jumlah wajib pajak pribadi. Banyak pengusaha ketika kami sosialisasi, mereka merasa sudah diaudit dan melaporkan semuanya,” papar Mukhtar, seperti dilansir Bisnis.com, Rabu (21/12).

Mukhtar mengimbau masyarakat agar memanfaatkan akhir periode kedua ini. DJP Sumut I pun, lanjutnya, akan terus melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi.

Kendati masih minim, dia optimistis target nilai tebusan yakni Rp4,4 triliun mampu terealisasi. Hingga hari ini, jumlah yang mengikuti amnesti pajak mencapai 29.500 wajib pajak. Adapun, DJP Sumut I memiliki 363.000 wajib pajak terdaftar.

“Jumlah yang berpartisipasi masih sangat sedikit kalau dibandingkan dengan yang terdaftar,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper