Bisnis.com, MEDAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatra Utara I mencatat peningkatan nilai tebusan menjelang akhir periode kedua bahkan tidak mencapai Rp100 miliar. Adapun, hingga saat ini, nilai tebusan telah mencapai Rp4,25 triliun.
Kepala Kantor WIlayah DJP Sumut I Mukhtar mengakui pada periode kedua, amnesti pajak memang tak seramai pada periode pertama.
“Memang tidak signifikan, karena pada penutupan periode pertama kami sudah mencapai Rp4,1 triliun. Jumlah wajib pajaknya 1.275. Paling banyak orang pribadi. Jumlah badan hukum yang ikut paling hanya 10% dari jumlah wajip pajak pribadi. Banyak pengusaha ketika kami sosialisasi, mereka merasa sudah diaudit dan melaporkan semuanya,” papar Mukhtar, Rabu (21/12/2016).
Lebih lanjut, Mukhtar mengimbau agar masyarakat memanfaatkan akhir periode kedua ini. DJP Sumut I pun, sebutnya, akan terus melakukan bimbingan teknis dan sosialisasi.
Kendati masih minim, Mukhtar optimistis target nilai tebusan yakni Rp4,4 triliun mampu terealisasi. “Kami tidak mau lihat target lah. Kalau Rp150-Rp200 miliar lagi itu tidak banyak.Yang penting, kami tidak akan berhenti,” tambahnya.
Mukhtar memerinci, hingga hari ini jumlah yang mengikuti amnesti pajak yakni 29.500 wajib pajak. Adapun, DJP Sumut I memiliki 363.000 wajib pajak terdaftar.
“Jumlah yang berpartisipasi masih sangat sedikit kalau dibandingkan dengan yang terdaftar,” katanya.